Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kapolsek Biringkanaya Dilaporkan ke Propam

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam

Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam

Zonafaktualnews.comKapolsek Biringkanaya, jajaran Polrestabes Makassar, Kompol Nico Ericson Reinhold, dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin, 17 Februari 2025.

Nico diduga telah menyalahgunakan wewenangnya. Laporan ini diajukan oleh pengacara asal Kabupaten Pinrang atas nama Musakkar,

Kepada wartawan, Musakkar mengatakan bahwa Nico telah menahan truk milik kliennya, Muh. Yusuf, tanpa dilengkapi surat penahanan atau penyitaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kejadian

Pada tanggal 21 Januari 2025, truk dengan nomor polisi DD-8457-SK milik Muh. Yusuf, warga Kabupaten Pinrang, sedang mengangkut rumput laut dari Pinrang menuju Makassar.

“Dalam perjalanan, truk mengalami kerusakan di wilayah hukum Polsek Biringkanaya. Saat itu, sekelompok debt collector datang dan berusaha menarik truk tersebut dengan alasan adanya tunggakan cicilan. Namun, karena saya bertahan, truk tidak jadi ditarik,” ungkap Musakkar.

Debt collector tersebut kemudian menghubungi polisi. Tak lama kemudian, personel Polsek Biringkanaya bernama Rusmin datang dan langsung berupaya menahan truk tersebut.

“Rusmin meminta agar truk bersama dengan muatannya dibawa ke Polsek Biringkanaya untuk ditahan dengan alasan telah dilaporkan oleh pihak leasing terkait fidusia pada Desember 2024,” lanjutnya.

Musakkar menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak ada surat penyitaan atau penahanan yang sah.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Briptu AL Ditahan Propam Usai Aniaya Mantan Pacar di Pinrang

“Saya bilang, silakan tahan, tapi berikan dulu surat bukti penyitaan atau penahanannya. Karena Pak Rusmin tidak bisa memperlihatkan dokumen itu, akhirnya truk tidak jadi dibawa ke Polsek.

Jika memang terjadi pelanggaran fidusia, mengapa laporan dibuat di Polsek Biringkanaya, bukan di Pinrang, tempat akad kredit berlangsung?” tegasnya.

Setelah diperbaiki, truk tersebut dibawa ke gudang untuk membongkar muatan. Namun, ketika keluar dari gudang, personel Satlantas Polsek Biringkanaya tiba-tiba datang dan menahan truk kemudian membawanya ke Polsek Biringkanaya, lalu menerbitkan surat tilang di Polsek tersebut.

“Saat saya mengetahui bahwa truk klien kami ditahan, kami langsung ke Makassar untuk membayar denda tilang. Namun, pihak Satlantas menolak memberikan kode BRIVA untuk pembayaran, dengan alasan bahwa itu merupakan atensi dari Kapolsek Biringkanaya.

Kami tidak diberikan kode BRIVA kami hanya disuruh menemui Kapolsek. Bahkan, dalam surat tilang tertulis ‘AP Kapolsek’, yang berarti ‘Atas Perintah Kapolsek’,” ungkap Musakkar.

Ia mengaku tidak diberi akses untuk membayar denda tilang dan hanya diminta menunggu sidang pada 14 Februari 2025.

BACA JUGA :  FORMASPIN Siap Lawan Paslon yang Disokong Bandar Narkoba di Pilgub Sulsel

“Saya menunggu sampai hari sidang, sementara truk tetap ditahan di Polsek Biringkanaya. Setelah sidang pada tanggal 14 Februari, kami diarahkan ke Kejaksaan untuk membayar denda tilang,” jelasnya.

Setelah melakukan pembayaran di Kejaksaan, Musakkar kembali ke Polsek Biringkanaya untuk mengambil truk dengan menunjukkan bukti pembayaran. Namun, Kanit Lantas Polsek Biringkanaya tetap menolak menyerahkan kendaraan itu.

“Mereka mengatakan bahwa penahanan truk adalah atensi atau perintah Kapolsek Biringkanaya. Saya hanya diminta menemui anggota reskrim Polsek Biringkanaya atas nama pak Rusmin.

Karena saya anggap ini sudah menyalahi aturan, maka saya langsung melaporkan Kapolsek Biringkanaya ke Propam Polda Sulsel,” tegas Musakkar.

Ia berharap Propam Polda Sulsel segera menangani kasus ini. “Saya berharap Propam bisa menyelesaikan masalah ini, karena dalam kasus ini kami duga Kapolsek Biringkanaya telah bertindak di luar aturan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Melanggar, Baliho Capres Prabowo-Gibran Dicopot di Pinrang

Konfirmasi Pihak Kepolisian

Personel Polsek Biringkanaya, Rusmin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa pihaknya menahan truk tersebut karena adanya laporan dari pihak leasing terkait fidusia.

Namun, saat ditanya mengapa laporan dibuat di Polsek Biringkanaya padahal akad kredit dilakukan di Kabupaten Pinrang, Rusmin beralasan bahwa truk tersebut sering beroperasi di wilayah Biringkanaya.

“Karena sering katanya beroperasi di situ (di Biringkanaya). Kalau memang mau dilimpahkan di Polda, nanti akan dilimpahkan ke Polda,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Biringkanaya, Kompol Nico Ericson Reinhold, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, enggan memberikan tanggapan lebih lanjut.

Perwira Polri berpangkat satu melati itu hanya meminta awak media untuk menghubungi penyidik Rusmin.

“Silahkan koordinasi ke penyidik (Rusmin),” kata Nico, sembari mengirim nomor kontak Rusmin.

 

(BS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru