Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siswa SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dicabuli Oknum Guru (Ilustrasi)

Siswa SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dicabuli Oknum Guru (Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Oknum Guru SD Negeri 01 Rawa Buntu, Serpong, berinisial YP (55) ditangkap Polres Tangerang Selatan.

Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Ciputat pada Senin malam, 19 Januari 2026 usai diduga mencabuli 16 siswa.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan polisi menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak pada Senin, 19 Januari 2026, pukul 15.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah amankan pelakunya. Pelaku kami amankan di rumahnya di wilayah Ciputat,” ujar AKP Wira Graha Setiawan kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

BACA JUGA :  Pemeran Video Ibu Baju Oranye yang Gerayangi Bocah Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan sementara kata WIra teridentifikasi ada 16 korban. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 16 saksi, di mana 8 di antaranya adalah korban.

Sisanya terdiri dari orang tua korban, pihak sekolah, dan pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

“Dari hasil pemeriksaan dan kita masih dalami juga, kita temui bahwa periodenya dari 2023 hingga Januari 2026. Untuk sementara hasil dari pemeriksaan kita temui di satu sekolah di wilayah Kota Tangsel,” jelas Wira.

Seperti diketahui, Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, menyatakan ada 13 orang tua murid yang datang melapor terkait kasus yang menimpa anaknya.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pemilik Yayasan Rumah Tahfiz Gowa yang Cabuli 3 Santri

Dari jumlah itu, sembilan orang tua akhirnya melapor secara resmi ke Polres Tangsel.

“Mereka sudah membuat laporan, dan proses hukumnya kita serahkan kepada Unit PPA Polres Tangsel. Untuk kejadian, kita belum mengetahui detailnya. Informasi awal menyebutkan rentangnya dari Juni 2025 hingga Januari 2026. Namun kepastian teknisnya masih diproses oleh Polres Tangsel,” jelas Tri Purwanto, Senin, 19 Januari 2026.

Tri menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan polisi agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memastikan pendampingan terbaik bagi para korban.

BACA JUGA :  Pria Bersorban Bawa Tongkat Dikejar Warga Usai Kepergok Cium Bocah di Soppeng

Kasus tersebut merebak usai adanya surat pernyataan resmi Kepala UPTD SDN Rawa Buntu 1, Tarmiati, tertanggal 15 Januari 2026.

Surat itu menyatakan YP dirumahkan imbas dugaan pelecehan seksual kepada muridnya.

Pihak sekolah menyatakan YP dirumahkan hingga batas waktu yang belum ditentukan dan penanganan kasus dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan, melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru