Desakan Memuncak! Forum Purnawirawan TNI Resmi Dorong Pemakzulan Gibran

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi - Pemakzulan Gibran

Foto ilustrasi - Pemakzulan Gibran

Zonafaktualnews.comPemakzulan Gibran kembali menjadi sorotan setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI menunjukkan sikap tegas terhadap posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Kali ini, desakan mereka tak lagi sekadar wacana, surat resmi pemakzulan Gibran telah mereka layangkan ke parlemen.

Lewat surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, Forum Purnawirawan mengajukan permintaan pemakzulan kepada tiga lembaga negara sekaligus, yakni MPR RI, DPR RI, dan DPD RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut, mereka menyampaikan sejumlah argumen hukum dan etika yang mendasari tuntutan mereka.

BACA JUGA :  Debat Cawapres Perdana Digelar Malam Ini

“Surat itu sudah kami serahkan ke Sekretariat Jenderal DPR, MPR, dan DPD RI pada Senin, 2 Juni 2025 pagi,” ujar Bimo Satrio, perwakilan Sekretariat Forum Purnawirawan, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 3 Juni 2025.

Forum tersebut menyatakan siap hadir jika sewaktu-waktu diundang dalam forum resmi parlemen guna memberikan penjelasan lebih lanjut terkait isi surat.

“Kami siap berdialog, termasuk menghadiri rapat dengar pendapat jika diperlukan,” tegas Bimo.

Bimo juga membeberkan bahwa forum ini mengajukan empat poin utama sebagai dasar desakan pemakzulan terhadap Gibran.

BACA JUGA :  Pengamat Sebut Gibran Sangat Memalukan, Kelihatan Masih Sangat Mentah

Empat poin tersebut meliputi:

  • Dugaan pelanggaran terhadap prinsip hukum dan etika publik
  • Konflik kepentingan dalam proses politik
  • Masalah moralitas dan kepatutan Gibran sebagai pejabat Negara
  • Dugaan keterlibatan keluarga Presiden Jokowi dalam praktik korupsi

Secara hukum, mereka mendasarkan permohonannya pada sejumlah regulasi, termasuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR No. XI/1998 tentang pemberantasan KKN, serta Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman.

BACA JUGA :  Gibran Rakabuming Raka Dianggap Pengkhianat

Forum ini menilai proses politik yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres cacat etika dan patut dikaji ulang secara konstitusional.

Mereka juga menyoroti potensi ketidaksahihan proses hukum karena adanya konflik kepentingan yang melibatkan elite kekuasaan.

Langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI ini menjadi sinyal bahwa gelombang ketidakpuasan terhadap kepemimpinan nasional tidak hanya datang dari masyarakat umum, tetapi juga dari kalangan mantan abdi negara yang dikenal disiplin dan nasionalis.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Diduga Tak Kantongi Izin, Bangunan Mantan Legislator Maros Berdiri di Pasar Panaikang
Usai Cari Sensasi, Politisi PSI Cabut Ucapan Jokowi Layak Jadi Nabi
PEKAN 21 Laporkan Dugaan Korupsi KOTAKU Allepolea ke Kejaksaan Maros
4 Izin Tambang Dicabut, Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Raja Ampat
Sombong dan Dilindungi, Bos Tambang Ilegal Permalukan Hukum di Takalar
Penyalahgunaan Trotoar yang Disulap Jadi Lahan Komersil di Gowa Ditindak Tegas
Profesor Mundur dari Tim Sejarah Nasional, Tolak Tulis Bab Jokowi dan IKN
Heboh, Jokowi Disebut Penuhi Syarat Jadi Nabi

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:47 WITA

Diduga Tak Kantongi Izin, Bangunan Mantan Legislator Maros Berdiri di Pasar Panaikang

Jumat, 13 Juni 2025 - 02:23 WITA

Usai Cari Sensasi, Politisi PSI Cabut Ucapan Jokowi Layak Jadi Nabi

Jumat, 13 Juni 2025 - 01:14 WITA

PEKAN 21 Laporkan Dugaan Korupsi KOTAKU Allepolea ke Kejaksaan Maros

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:21 WITA

4 Izin Tambang Dicabut, Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Raja Ampat

Kamis, 12 Juni 2025 - 01:28 WITA

Sombong dan Dilindungi, Bos Tambang Ilegal Permalukan Hukum di Takalar

Berita Terbaru