Desakan Memuncak! Forum Purnawirawan TNI Resmi Dorong Pemakzulan Gibran

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi - Pemakzulan Gibran

Foto ilustrasi - Pemakzulan Gibran

Zonafaktualnews.com – Pemakzulan Gibran kembali menjadi sorotan setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI menunjukkan sikap tegas terhadap posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Kali ini, desakan mereka tak lagi sekadar wacana, surat resmi pemakzulan Gibran telah mereka layangkan ke parlemen.

Lewat surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, Forum Purnawirawan mengajukan permintaan pemakzulan kepada tiga lembaga negara sekaligus, yakni MPR RI, DPR RI, dan DPD RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut, mereka menyampaikan sejumlah argumen hukum dan etika yang mendasari tuntutan mereka.

BACA JUGA :  Komite HAM PBB Berikan Catatan Terburuk Soal MK dan Putra Jokowi

“Surat itu sudah kami serahkan ke Sekretariat Jenderal DPR, MPR, dan DPD RI pada Senin, 2 Juni 2025 pagi,” ujar Bimo Satrio, perwakilan Sekretariat Forum Purnawirawan, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 3 Juni 2025.

Forum tersebut menyatakan siap hadir jika sewaktu-waktu diundang dalam forum resmi parlemen guna memberikan penjelasan lebih lanjut terkait isi surat.

“Kami siap berdialog, termasuk menghadiri rapat dengar pendapat jika diperlukan,” tegas Bimo.

Bimo juga membeberkan bahwa forum ini mengajukan empat poin utama sebagai dasar desakan pemakzulan terhadap Gibran.

BACA JUGA :  Roy Suryo Pastikan 99,9 Persen Akun Fufufafa Milik Gibran

Empat poin tersebut meliputi:

  • Dugaan pelanggaran terhadap prinsip hukum dan etika publik
  • Konflik kepentingan dalam proses politik
  • Masalah moralitas dan kepatutan Gibran sebagai pejabat Negara
  • Dugaan keterlibatan keluarga Presiden Jokowi dalam praktik korupsi

Secara hukum, mereka mendasarkan permohonannya pada sejumlah regulasi, termasuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR No. XI/1998 tentang pemberantasan KKN, serta Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman.

BACA JUGA :  Mantan Danjen Kopassus Bongkar “Dosa Politik” Luhut: Pembohong, Penjilat, dan Serakah

Forum ini menilai proses politik yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres cacat etika dan patut dikaji ulang secara konstitusional.

Mereka juga menyoroti potensi ketidaksahihan proses hukum karena adanya konflik kepentingan yang melibatkan elite kekuasaan.

Langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI ini menjadi sinyal bahwa gelombang ketidakpuasan terhadap kepemimpinan nasional tidak hanya datang dari masyarakat umum, tetapi juga dari kalangan mantan abdi negara yang dikenal disiplin dan nasionalis.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru