Zonafaktualnews.com – Seorang pria berinisial AZ menjadi korban dugaan aksi penarikan kendaraan bermotor tanpa prosedur resmi oleh pihak eksternal leasing di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (23/5/2025), saat AZ tengah mengendarai motor Yamaha NMAX miliknya hendak membeli barang dagangan.
Dalam perjalanan di sekitar Jalan Lasinrang, AZ tiba-tiba dicegat dua pria tak dikenal yang berboncengan dan menghentikannya secara paksa.
“Kedua orang ini lalu mendatangi saya dan ingin mengambil paksa motor, katanya menunggak tiga bulan debitur atas nama inisial N yang juga istriku,” ungkap AZ, Jumat (23/5/2025).
AZ menolak penarikan tersebut lantaran tidak ada dokumen resmi yang ditunjukkan. Namun, dirinya tetap dipaksa untuk ikut ke kantor PT. Bussan Auto Finance (BAF) Parepare.
“Saya tetap menolak, akhirnya dibawa menuju ke kantor PT. Bussan Auto Finance (BAF) Parepare,” lanjutnya.
Sesampainya di kantor leasing, AZ diarahkan ke lantai 3 untuk bertemu pihak internal. Di sana, ia diminta menyerahkan kunci motor dengan dalih pengecekan nomor rangka dan mesin.
Setelah itu, AZ langsung disodori surat untuk ditandatangani yang belakangan diketahui sebagai surat serah terima kendaraan.
“Setelah diberikan kunci motor, malah langsung menyodorkan surat secara paksa untuk ditandatangani, yang ternyata itu surat serah terima kendaraan,” ujar AZ.
Situasi kian janggal ketika AZ menyadari bahwa dua orang yang mencegatnya bukan karyawan BAF. Keduanya merupakan pihak eksternal dari PT. Rezky Aliansyah Jaya.
Selama proses tersebut, keduanya tidak pernah menunjukkan surat tugas maupun surat kuasa.
“Dengan suasana intimidatif yang begitu cepat, saya baru menyadari kalau kedua orang tadi bukan internal BAF melainkan pihak eksternal PT. Rezky Aliansyah Jaya yang tidak pernah memperlihatkan surat tugasnya ataupun surat kuasa,” ujar AZ dengan nada kecewa.
Lebih ironis lagi, AZ mengungkap bahwa pihak leasing menagihkan total tunggakan sebesar Rp11 juta, termasuk biaya eksternal Rp2,3 juta, dan hanya memberi waktu tujuh hari untuk pelunasan.
“Kecewa sekali rasanya, ini jebakan agar motor diambil, sisa empat kali pembayarannya istriku,” ucapnya.
Aksi penarikan unit kendaraan tanpa dokumen resmi ini dinilai mencederai hak debitur dan berpotensi melanggar hukum.
Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, proses eksekusi agunan wajib disertai surat kuasa dan harus melalui mekanisme hukum, bukan tindakan pemaksaan.
AZ dan istrinya kini tengah mempertimbangkan langkah hukum dan berencana melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok