Debitur Dicegat Tanpa Surat Kuasa, Begini Modus Licik Aksi Eksternal Leasing di Parepare

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – AZ dicegat di jalan oleh dua orang eksternal leasing di Parepare tanpa surat kuasa

Foto ilustrasi – AZ dicegat di jalan oleh dua orang eksternal leasing di Parepare tanpa surat kuasa

Zonafaktualnews.com – Seorang pria berinisial AZ menjadi korban dugaan aksi penarikan kendaraan bermotor tanpa prosedur resmi oleh pihak eksternal leasing di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (23/5/2025), saat AZ tengah mengendarai motor Yamaha NMAX miliknya hendak membeli barang dagangan.

Dalam perjalanan di sekitar Jalan Lasinrang, AZ tiba-tiba dicegat dua pria tak dikenal yang berboncengan dan menghentikannya secara paksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua orang ini lalu mendatangi saya dan ingin mengambil paksa motor, katanya menunggak tiga bulan debitur atas nama inisial N yang juga istriku,” ungkap AZ, Jumat (23/5/2025).

BACA JUGA :  Leasing di Parepare Diduga "Culik" Debitur di Jalan, Paksa Teken Surat Tunggakan Ala Preman

AZ menolak penarikan tersebut lantaran tidak ada dokumen resmi yang ditunjukkan. Namun, dirinya tetap dipaksa untuk ikut ke kantor PT. Bussan Auto Finance (BAF) Parepare.

“Saya tetap menolak, akhirnya dibawa menuju ke kantor PT. Bussan Auto Finance (BAF) Parepare,” lanjutnya.

Sesampainya di kantor leasing, AZ diarahkan ke lantai 3 untuk bertemu pihak internal. Di sana, ia diminta menyerahkan kunci motor dengan dalih pengecekan nomor rangka dan mesin.

Setelah itu, AZ langsung disodori surat untuk ditandatangani yang belakangan diketahui sebagai surat serah terima kendaraan.

“Setelah diberikan kunci motor, malah langsung menyodorkan surat secara paksa untuk ditandatangani, yang ternyata itu surat serah terima kendaraan,” ujar AZ.

BACA JUGA :  Leasing di Parepare Diduga "Culik" Debitur di Jalan, Paksa Teken Surat Tunggakan Ala Preman

Situasi kian janggal ketika AZ menyadari bahwa dua orang yang mencegatnya bukan karyawan BAF. Keduanya merupakan pihak eksternal dari PT. Rezky Aliansyah Jaya.

Selama proses tersebut, keduanya tidak pernah menunjukkan surat tugas maupun surat kuasa.

“Dengan suasana intimidatif yang begitu cepat, saya baru menyadari kalau kedua orang tadi bukan internal BAF melainkan pihak eksternal PT. Rezky Aliansyah Jaya yang tidak pernah memperlihatkan surat tugasnya ataupun surat kuasa,” ujar AZ dengan nada kecewa.

Lebih ironis lagi, AZ mengungkap bahwa pihak leasing menagihkan total tunggakan sebesar Rp11 juta, termasuk biaya eksternal Rp2,3 juta, dan hanya memberi waktu tujuh hari untuk pelunasan.

BACA JUGA :  Leasing di Parepare Diduga "Culik" Debitur di Jalan, Paksa Teken Surat Tunggakan Ala Preman

“Kecewa sekali rasanya, ini jebakan agar motor diambil, sisa empat kali pembayarannya istriku,” ucapnya.

Aksi penarikan unit kendaraan tanpa dokumen resmi ini dinilai mencederai hak debitur dan berpotensi melanggar hukum.

Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, proses eksekusi agunan wajib disertai surat kuasa dan harus melalui mekanisme hukum, bukan tindakan pemaksaan.

AZ dan istrinya kini tengah mempertimbangkan langkah hukum dan berencana melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru