Dana Abadi Pendidikan Aceh Dinilai Tak Produktif, Nyak Dhin Minta Kepala BPKA Dicopot

Minggu, 26 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Relawan Garda Muda, Pemenangan Mualem–Dek Fadh, Nyak Dhin

Relawan Garda Muda, Pemenangan Mualem–Dek Fadh, Nyak Dhin

Zonafaktualnews.com – Relawan Garda Muda, Pemenangan Mualem–Dek Fadh, Nyak Dhin Gajah yang juga mantan tapol-napol Aceh, kembali menyoroti pengelolaan dana abadi pendidikan Aceh.

Nyak Dhin Gajah meminta Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) untuk membuktikan secara transparan bahwa dana senilai Rp 3,1 triliun yang tersimpan di bank benar-benar telah dikelola secara produktif untuk pendidikan, bukan mengendap tanpa pemanfaatan nyata.

“Kalau BPKA bilang uang itu produktif, maka buktikan. Publik perlu tahu bentuk produktivitasnya seperti apa, siapa penerimanya, dan bagaimana hasilnya bagi pendidikan Aceh,” tegas Nyak Dhin Gajah dalam keterangannya di Banda Aceh, Minggu (26/10/2025).

Menurutnya, masyarakat Aceh berhak mendapatkan penjelasan terbuka tentang dana yang disebut sebagai investasi jangka panjang pendidikan.

“Ini bukan dana pribadi pejabat, ini uang rakyat Aceh. Harus ada transparansi dan akuntabilitas penuh,” tambahnya.

Nyak Dhin Gajah menilai Kepala BPKA sekarang tidak bekerja dengan baik. Dia juga meminta Gubernur segera memberhentikannya dari Kepala BPKA.

Nyak Dhien Gajah menilai bahwa hingga kini banyak pelajar dan mahasiswa Aceh masih kesulitan mengakses beasiswa dan dukungan riset.

BACA JUGA :  Forbina Nilai Kasus KPPA Potret Nyata Lemahnya Ketegasan Pemerintah Daerah

Karena itu, ia mendesak agar dana abadi pendidikan segera disalurkan untuk kebutuhan nyata di lapangan.

“Kalau memang produktif, sebutkan berapa beasiswa yang sudah diberikan, penelitian apa yang didanai, dan siapa yang menikmati hasilnya. Jangan hanya disebut produktif di atas kertas,” katanya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Aceh, untuk turut mengawasi pengelolaan dana abadi pendidikan aceh agar tidak disalahgunakan.

“Kalau ada unsur kelalaian atau potensi penyimpangan, harus ada langkah hukum yang tegas,” ujar Nyak Dhien Gajah,

BACA JUGA :  Forbina Nilai Kasus KPPA Potret Nyata Lemahnya Ketegasan Pemerintah Daerah

Nyak Dhien menegaskan bahwa pernyataan BPKA kemaren di media belum cukup tanpa data terbuka.

“Rakyat Aceh menunggu bukti nyata. Kalau memang uang itu produktif, tampilkan laporan rinci agar publik percaya. Jangan sampai dana pendidikan hanya jadi cerita di media tanpa dampak di lapangan,” ujarnya.

Nyak Dhien meminta Pemerintah Aceh mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada generasi muda dalam pengelolaan dana abadi pendidikan Aceh.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru