Cukup Modal HP, Begini Cara Cek Status Penerima PIP Lewat Aplikasi Resmi

Minggu, 20 Juli 2025 - 03:19 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Cukup Modal HP, Begini Cara Cek Status Penerima PIP Lewat Aplikasi Resmi

Foto ilustrasi – Beasiswa PIP untuk siswa SD, SMP, dan SMA

Zonafaktualnews.com – Kini, tak perlu repot datang ke sekolah atau bertanya ke guru hanya untuk tahu apakah kamu terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Cukup dengan HP dan koneksi internet, informasi itu bisa kamu dapatkan dalam hitungan menit lewat aplikasi SIPINTAR, buatan resmi Kemendikbudristek.

Lewat aplikasi ini, siswa hanya perlu memasukkan NIK dan NISN, lalu bisa langsung mengecek apakah namanya termasuk dalam daftar penerima bantuan.

Penting diketahui, bantuan PIP tidak diberikan secara otomatis setiap tahun. Jadi, memantau status secara berkala adalah langkah bijak, apalagi pengusulan ulang dari sekolah sangat menentukan kelanjutan bantuan tersebut.

BACA JUGA :  Surat Aktivasi PIP Ditahan, PERAK Minta Kepsek Pembangkang di Barru Ditindak Tegas

Hal ini ditegaskan juga oleh akun resmi @sobatpip, yang mengingatkan bahwa data siswa harus diperbarui tiap tahun agar tetap bisa diusulkan sebagai penerima PIP sesuai kriteria yang berlaku.

Cara Cek PIP Lewat HP via Website Resmi:

  • Akses laman disini kemendikdasmen
  • Scroll ke bawah dan temukan kolom “Cari Penerima PIP”
  • Masukkan NISN dan NIK
  • Jawab soal matematika sederhana sebagai verifikasi
  • Klik tombol “Cek Penerima PIP”
  • Sistem akan menampilkan statusmu, apakah terdaftar atau tidak
BACA JUGA :  BNI Barru Pastikan Layanan PIP Mulus, Stok Kartu ATM Terjamin

Jika terdaftar, akan muncul detail data dan status pencairan. Jika tidak, akan muncul notifikasi bahwa datamu belum ditemukan.

Berapa Besar Bantuan PIP?

Nominal bantuan bervariasi tergantung jenjang pendidikan, sesuai Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2022:

SD/Paket A

  • Kelas 1 & 6: Rp225.000/tahun
  • Kelas 2–5: Rp450.000/tahun

SMP/Paket B

  • Kelas 7 & 9: Rp375.000/tahun
  • Kelas 8: Rp750.000/tahun

SMA/SMK/Paket C

  • Kelas 10 & 12: Rp900.000/tahun
  • Kelas 11: Rp1.800.000/tahun

Pencairan Dilakukan 3 Kali Setahun

Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin, yakni:

  • Termin 1 (Februari–April)
BACA JUGA :  Aktivasi PIP Ditolak, Kepsek SMPN 7 Barru Dinilai Halangi Hak Siswa yang Tak Berdosa

Untuk siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima KIP.

  • Termin 2 (Mei–September)

Bagi siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan sudah masuk SK Nominasi.

  • Termin 3 (Oktober–Desember)

Untuk penerima dari termin sebelumnya yang belum sempat cair.

Catatan penting: meski jadwal nasional telah ditetapkan, proses pencairan di lapangan bisa bervariasi tergantung kesiapan sekolah dan daerah masing-masing.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali
Dulu Minimarket Gowa Dihajar Tak Goyang, Terjawab Usai Bupati Tersangka PBG
Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:50 WITA

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

Selasa, 29 September 2026 - 03:52 WITA

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan

Senin, 28 September 2026 - 21:54 WITA

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Senin, 28 September 2026 - 14:53 WITA

Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman

Senin, 28 September 2026 - 02:24 WITA

Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan

Berita Terbaru