Zonafaktualnews.com – Kabar gembira bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
Pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 yang pencairannya dimulai pada Kamis, 5 Maret 2026.
Penyaluran THR ini dilakukan melalui PT Taspen (Persero) kepada para pensiunan yang telah memenuhi ketentuan penerima.
Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima sehingga para pensiunan dapat segera mengecek saldo melalui ATM atau layanan perbankan lainnya.
Besaran THR yang diterima pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Februari 2026.
Komponen tersebut mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lain yang melekat pada pembayaran pensiun bulanan.
Secara umum, nilai THR yang diterima setara dengan satu kali penghasilan bulanan pensiun yang biasa diterima setiap bulan.
Besarannya berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja masing-masing pensiunan. Estimasi yang beredar menunjukkan kisaran THR bagi pensiunan berada pada angka sekitar Rp2,2 juta hingga Rp7,8 juta sesuai golongan.
Dalam penjelasan melalui media sosial resminya, Taspen menyebutkan bahwa pensiunan yang masa pensiunnya terhitung hingga Februari 2026 atau sebelumnya tetap berhak memperoleh THR. Termasuk mereka yang proses pembayaran pensiun pertamanya baru dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2026.
Taspen juga menegaskan bahwa pembayaran THR dilakukan tanpa potongan iuran maupun potongan lain, termasuk cicilan kredit pensiun.
Meski demikian, tetap berlaku pemotongan pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku dan pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Dalam beberapa kasus, terdapat pensiunan yang memiliki lebih dari satu status penerima, misalnya sebagai pensiunan aparatur negara sekaligus pejabat negara. Dalam kondisi tersebut, THR yang dibayarkan hanya satu dan dipilih dari nilai yang paling besar.
Sementara itu, apabila seorang pensiunan juga tercatat sebagai penerima pensiun janda atau duda, maka THR tetap dibayarkan untuk keduanya, baik sebagai penerima pensiun pribadi maupun sebagai penerima manfaat janda atau duda.
Bagi pegawai negeri sipil atau pejabat negara yang mulai memasuki masa pensiun terhitung sejak 1 Maret 2026 dan seterusnya, pembayaran THR tahun ini akan diproses oleh instansi tempat mereka bekerja sebelumnya.
Taspen juga mengingatkan para pensiunan agar berhati-hati terhadap berbagai informasi yang beredar terkait pencairan THR. Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan Taspen dengan modus penipuan.
Apabila membutuhkan informasi resmi terkait pencairan THR, para pensiunan dapat menghubungi kantor cabang Taspen terdekat atau melalui layanan call center resmi Taspen di nomor 1500919.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















