Branding “Kota Parfum” Banda Aceh Dinilai Terburu-buru dan Tidak Partisipatif

Minggu, 25 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (FORBINA), Muhammad Nur

Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (FORBINA), Muhammad Nur

Zonafaktualnews.com – Gagasan menjadikan Banda Aceh sebagai “Kota Parfum” yang diluncurkan Wali Kota Illiza Saaduddin Djamal patut dipertanyakan.

Branding tersebut tampak terburu-buru, tidak berbasis pada kajian mendalam, dan cenderung dipaksakan tanpa melibatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan kota.

“Ini bukan kehendak warga, melainkan kehendak elit. Seharusnya wacana seperti ini tumbuh dari bawah, bukan sekadar ambisi personal pemimpin,” tegas Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (FORBINA), Muhammad Nur, Minggu (25/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peluncuran program “Road to Launching Banda Aceh Kota Parfum” pada 23 Mei 2025 menjadi penanda dimulainya narasi baru yang berisiko mengaburkan identitas otentik kota. Namun publik layak bertanya: apa modal kuat Banda Aceh sehingga layak menyandang predikat kota parfum?

BACA JUGA :  Dianggap Cacat Prosedur, Forbina Desak Mawardi Nur Mundur dari PEMA

Hingga hari ini, hanya dua usaha kecil yang dikenal memproduksi parfum lokal di Aceh, yakni Minyeuk Pret dan Neelam (Universitas Syiah Kuala).

Keduanya belum mencapai skala produksi industri atau ekspor, dan ekosistem nilam yang menjadi bahan baku utama parfum juga belum dikelola secara profesional dan terintegrasi.

“Apakah masyarakat, petani nilam, pelaku UMKM, akademisi, dan pelaku pasar telah dilibatkan dalam visi besar ini? Atau ini sekadar proyek simbolik untuk membangun pencitraan selama masa jabatan?” tambah Muhammad Nur.

BACA JUGA :  Forbina Nilai Kasus KPPA Potret Nyata Lemahnya Ketegasan Pemerintah Daerah

Bagi Muhammad Nur, branding kota bukan sekadar slogan. Ia harus tumbuh dari fakta sosial, budaya, dan ekonomi yang nyata. Apalagi Banda Aceh sebelumnya pernah dibranding sebagai “Kota Madani” oleh Illiza pada masa jabatan sebelumnya, namun branding itu pun kini nyaris hilang tanpa jejak.

“Jangan sampai ‘Kota Parfum’ hanya menjadi warisan gimmick yang menguap bersama berakhirnya masa jabatan wali kota,” kritiknya.

BACA JUGA :  FORBINA Desak PT Mifa Cabut Laporan Polisi terhadap Bupati Aceh Barat

Menurutnya, ketimbang membangun branding baru yang belum siap dari sisi ekosistem, pemerintah kota seharusnya fokus mendukung pelaku UMKM lokal agar naik kelas dan mampu menembus pasar nasional dan global.

“Potensi nilam memang ada di Aceh, tapi belum cukup bila budidaya, penyulingan, hilirisasi, hingga pasar ekspor belum disiapkan. Branding kota tidak boleh dibangun dari angan-angan, tapi dari akar kekuatan ekonomi rakyat,” tutup Muhammad Nur.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru