Bos Sritex Iwan Lukminto Terseret Kasus Korupsi Kredit Rp3,6 Triliun

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Ist)

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Ist)

Zonafaktualnews.com – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Iwan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada Sritex dengan total nilai Rp3,6 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa fasilitas kredit jumbo tersebut berasal dari empat bank, tiga di antaranya bank daerah dan satu bank milik pemerintah.

“Kalau kita lihat total kreditnya, nilainya sekitar hampir Rp3,6 triliun. Itu yang sedang kita telusuri,” ujar Harli dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Meski Sritex merupakan perusahaan swasta, Kejaksaan Agung menilai patut dilakukan penyelidikan karena fasilitas kredit berasal dari lembaga perbankan pelat merah, yang dananya termasuk dalam kategori keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Iwan Kurniawan Lukminto sebelumnya diamankan penyidik Jampidsus pada Selasa malam (20/5/2025) sekitar pukul 24.00 WIB.

BACA JUGA :  Gagal Tangkap Harun Masiku, KPK Dicap Macan Ompong

Hingga kini, Iwan masih diperiksa secara intensif untuk mendalami perannya dalam proses pencairan dan penggunaan kredit tersebut.

“Pemeriksaan masih berlangsung. Terkait substansi dugaan pelanggaran akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai,” kata Harli.

Diketahui, PT Sritex telah dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasionalnya per 1 Maret 2025.

Kurator kepailitan mencatat total utang perusahaan mencapai Rp29,8 triliun, melibatkan ratusan kreditur, termasuk instansi pemerintah seperti kantor pajak dan bea cukai.

BACA JUGA :  KPK Bakal Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Menag Yaqut

Dalam rapat kreditur, disepakati bahwa tidak akan dilakukan kelanjutan usaha (going concern), dan proses pemberesan utang menjadi langkah akhir.

Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh guna mengungkap potensi kerugian negara dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru