Zonafaktualnews.com – Beda nasib antara mahasiswi ITB dan akun anonim bernama Fufufafa kembali membuka luka lama soal keadilan hukum di negeri ini.
SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa ITB, dijemput dari indekosnya di Jatinangor setelah membuat meme satir bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara di sisi lain, Fufufafa—akun anonim yang sudah sejak 2024 melontarkan hinaan terhadap para tokoh nasional—tak tersentuh sama sekali oleh proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan SSS memicu kritik tajam dari publik, termasuk dari peneliti media dan politik, Buni Yani.
Buni Yani mempertanyakan mengapa hukum begitu cepat menyasar seorang mahasiswi, namun membiarkan akun seperti Fufufafa bebas menyebar ujaran kebencian di forum daring.
“Fufufafa melakukan penghinaan di platform Kaskus sama sekali tidak diproses hukum,” tulis Buni Yani di akun Facebook miliknya, Minggu (11/5/2025).
Buni menilai tindakan ini mencerminkan ketimpangan perlakuan hukum. “Negara ini sudah hancur sejak Jokowi berkuasa,” tambahnya.
SSS dijerat dengan Undang-Undang ITE, tepatnya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024.
Polisi menilai unggahan meme tersebut melanggar norma dan bisa memicu kebencian.
Sementara itu, Fufufafa yang sempat menghapus lebih dari 2.000 unggahannya setelah viral pada September 2024, tak kunjung diselidiki. Akun ini diketahui pernah menarget sejumlah nama besar, termasuk Prabowo Subianto dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beserta keluarganya.
Kontras ini menimbulkan satu pertanyaan besar: Apakah hukum memang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok