Beda Nasib, Mahasiswi ITB Ditangkap, Fufufafa Tak Terjamah

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase – Akun anonim Fufufafa dan Mahasiswi ITB

Foto kolase – Akun anonim Fufufafa dan Mahasiswi ITB

Zonafaktualnews.com – Beda nasib antara mahasiswi ITB dan akun anonim bernama Fufufafa kembali membuka luka lama soal keadilan hukum di negeri ini.

SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa ITB, dijemput dari indekosnya di Jatinangor setelah membuat meme satir bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara di sisi lain, Fufufafa—akun anonim yang sudah sejak 2024 melontarkan hinaan terhadap para tokoh nasional—tak tersentuh sama sekali oleh proses hukum.

Penangkapan SSS memicu kritik tajam dari publik, termasuk dari peneliti media dan politik, Buni Yani.

Buni Yani mempertanyakan mengapa hukum begitu cepat menyasar seorang mahasiswi, namun membiarkan akun seperti Fufufafa bebas menyebar ujaran kebencian di forum daring.

“Fufufafa melakukan penghinaan di platform Kaskus sama sekali tidak diproses hukum,” tulis Buni Yani di akun Facebook miliknya, Minggu (11/5/2025).

BACA JUGA :  Do’a Proposal

Buni menilai tindakan ini mencerminkan ketimpangan perlakuan hukum. “Negara ini sudah hancur sejak Jokowi berkuasa,” tambahnya.

SSS dijerat dengan Undang-Undang ITE, tepatnya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024.

Polisi menilai unggahan meme tersebut melanggar norma dan bisa memicu kebencian.

BACA JUGA :  Jokowi Dituding Sogok Ormas Keagamaan Terkait Kebijakan IUP

Sementara itu, Fufufafa yang sempat menghapus lebih dari 2.000 unggahannya setelah viral pada September 2024, tak kunjung diselidiki. Akun ini diketahui pernah menarget sejumlah nama besar, termasuk Prabowo Subianto dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beserta keluarganya.

Kontras ini menimbulkan satu pertanyaan besar: Apakah hukum memang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru