Baru Telat Sehari, Oknum Mega Finance Makassar Bentak Konsumen Lewat Telepon

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Oknum staf Mega Finance Makassar bentak konsumen lewat telepon

Foto ilustrasi – Oknum staf Mega Finance Makassar bentak konsumen lewat telepon

Zonafaktualnews.com – Seorang konsumen Mega Finance Makassar, Akbar, mengungkapkan kekecewaannya atas perlakuan staf perusahaan dalam penagihan via telepon yang dinilai arogan.

Akbar menilai bahwa cara staf tersebut seperti preman dalam melakukan konfirmasi angsuran.

“Bisa-bisanya ada penagihan seperti itu, cara konfirmasi angsuran tidak menunjukkan sikap ramah terhadap konsumen,” ujar Akbar kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akbar mengungkapkan bahwa staf tersebut bahkan membentaknya dan menuntut agar ia membayar angsuran paling lambat hari itu juga, meski ia hanya terlambat satu hari.

BACA JUGA :  Anak Buah Berulah, Nasabah Jadi Sasaran Emosi: Bos Mega Finance Daya Minta Maaf

“Saya ingin konfirmasi angsuran, ‘Ta, bayar hari ini yah,’ kata staf tersebut lewat telepon. Saya bilang nanti Senin, tiba-tiba dia bentak saya dan meminta agar segera dibayar,” jelasnya.

Akbar menambahkan, saat ia menyatakan akan membayar pada hari Senin, staf tersebut semakin memaksa.

“Pokoknya saya tidak mau, terakhir besok, pokoknya bayar terakhir besok. Saya kerja dulu, Bu, kita kira saya juga tidak kerja, pokoknya terakhir besok,” seraya membentak dan memutuskan sambungan telepon.

Akbar menegaskan bahwa sikap tersebut sangat tidak sopan dan merusak citra perusahaan.

BACA JUGA :  Anak Buah Berulah, Nasabah Jadi Sasaran Emosi: Bos Mega Finance Daya Minta Maaf

“Kalau saya menunggu, saya juga yang bayar dendanya. Sikap seperti ini jelas merusak nama perusahaan,” tambahnya.

Di sisi lain, Nindy Simbuang, salah satu staf Mega Finance, yang dihubungi via WhatsApp, mengatakan akan menindaklanjuti masalah ini.

“Siapa namanya Pak, nanti kami konfirmasi,” jawabnya.

Nomor telepon yang digunakan staf tersebut untuk menghubungi Akbar adalah +62 815-1562-9686.

Kendati hukum tidak lagi secara eksplisit mengatur tindakan seperti ini, sikap kasar dan tidak sopan dalam penagihan tetap dapat menciptakan dampak negatif yang merugikan perusahaan.

Sebagai perusahaan, Mega Finance wajib menjaga etika dalam berinteraksi dengan konsumen untuk menjaga reputasi dan kualitas layanan mereka.

BACA JUGA :  Anak Buah Berulah, Nasabah Jadi Sasaran Emosi: Bos Mega Finance Daya Minta Maaf

Perlakuan yang tidak pantas terhadap konsumen dapat merusak kepercayaan publik dan berdampak pada citra perusahaan.

Perusahaan harus memastikan bahwa seluruh stafnya dilatih dengan baik dan mematuhi standar pelayanan yang sopan dan profesional.

Masyarakat juga diharapkan untuk melaporkan tindakan serupa agar hak-hak konsumen tetap dilindungi dengan baik, dan agar tindakan tegas dapat diambil untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru