Ayah Korban Tolak Restitusi Kasus Sodomi Anak di Makassar

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayah korban saat menandatangani surat pernyataan penolakan restitusi atas kasus pencabulan terhadap anaknya di hadapan penyidik Polrestabes Makassar.

Ayah korban saat menandatangani surat pernyataan penolakan restitusi atas kasus pencabulan terhadap anaknya di hadapan penyidik Polrestabes Makassar.

Zonafaktualnews.com – Ayah korban kasus sodomi di Makassar menegaskan penolakannya terhadap pemberian restitusi atau ganti rugi atas kejahatan yang menimpa anaknya.

Pernyataan sikap ini disampaikan langsung kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar pada Selasa, 18 Maret 2025.

Dalam surat pernyataannya, ayah korban berinisial SH (45) menyatakan bahwa dirinya tidak akan mengajukan restitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya yang bertanda tangan di bawah ini, selaku ayah kandung dari korban sekaligus pelapor, dengan ini menyatakan menolak/tidak mengajukan restitusi atau ganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Tap. Perpu No. 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak mana pun” sebagaimana tertulis dalam surat pernyataan tersebut.

Keputusan ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh oknum tertentu. Meskipun secara hukum restitusi merupakan hak korban, SH menegaskan bahwa pemberian restitusi dapat dijadikan alat negosiasi yang melemahkan proses peradilan.

BACA JUGA :  Oknum Guru Pondok Pesantren di Maros Diduga Cabuli 20 Santriwati

“Kami menolak restitusi karena bisa menjadi alat negosiasi yang melemahkan proses peradilan dan membuka peluang bagi pelaku untuk mendapatkan hukuman lebih ringan,” ungkapnya.

SH menekankan bahwa fokus utama seharusnya pada penegakan hukum yang tegas, bukan restitusi ataupun restorative justice.

“Bagi saya, yang utama adalah memastikan pelaku dihukum setimpal. Restitusi dan restorative justice bukan jawaban untuk kejahatan seperti ini. Jika ada celah untuk negosiasi, maka keadilan bagi korban bisa terancam,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bola Liar Kasus Pencabulan di TPA Borong, Pelaku Juga Diduga Korban Ustaz Senior

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme restitusi bisa saja dimanfaatkan oleh pelaku untuk menekan keluarga korban agar berdamai.

“Saya khawatir kalau restitusi diterima, ada tekanan dari pihak tertentu agar kasus ini berakhir tanpa hukuman yang setimpal, sementara korban tetap menanggung trauma seumur hidup,” tambahnya.

Dengan sikap tegas ini, SH berharap pihak berwenang tidak memberikan ruang bagi mekanisme yang bisa menguntungkan pelaku dan menghambat tegaknya keadilan.

Sebagai catatan, restitusi dan restorative justice memiliki perbedaan mendasar. Restitusi merupakan bentuk ganti rugi yang diberikan oleh pelaku kepada korban atau keluarganya sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita.

BACA JUGA :  13 Santriwati Dicabuli, Pimpinan Ponpes Lombok Dijebloskan ke Penjara

Sementara itu, restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara yang mengutamakan perdamaian antara pelaku, korban, dan masyarakat di luar proses peradilan.

Namun, dalam kasus pencabulan sodomi terhadap anak, penerapan restorative justice tidak diperbolehkan karena kejahatan ini tergolong sebagai tindak pidana berat yang wajib diselesaikan melalui jalur hukum.

Meski restitusi sering dianggap bagian dari restorative justice, ada kekhawatiran bahwa mekanisme ini dapat membuka celah bagi pelaku untuk menegosiasikan hukumannya, sehingga berpotensi melemahkan proses peradilan dan merugikan korban.

Dengan penolakan restitusi ini, keluarga korban semakin menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah menuntut hukuman yang maksimal bagi pelaku, bukan kompensasi materi.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru