Zonafaktualnews.com – Warga Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, digegerkan dengan penemuan jasad seorang wanita berinisial YL (25) yang ditemukan tergantung di kebun miliknya.
Awalnya, kematian YL diduga sebagai kasus bunuh diri. Namun penyelidikan polisi mengungkap fakta mencengangkan, korban ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri, YD.
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto membenarkan bahwa kematian YL bukan karena gantung diri, melainkan pembunuhan yang direkayasa agar tampak seperti bunuh diri.
“Jadi ini bukan kasus gantung diri, tetapi pembunuhan. Pelakunya adalah suami korban sendiri,” ungkap AKBP Hari Budiyanto kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Motif Cemburu dan Perselisihan di Rumah Tangga
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan berawal dari rasa cemburu. Pelaku curiga istrinya berselingkuh setelah mendapati pesan-pesan di aplikasi WhatsApp korban telah dihapus. Kecurigaan itu memicu pertengkaran hebat antara keduanya.
“Motifnya cemburu karena pelaku melihat seluruh pesan WhatsApp korban dihapus. Mereka sempat cekcok hebat,” jelas Kapolres.
Pertengkaran tersebut berujung tragis. Dalam kondisi emosi, YD diduga memukul korban, kemudian membawa YL ke kebun dengan dalih ingin menyelesaikan masalah.
Di kebun tersebut, pelaku justru menghabisi nyawa istrinya dan menggantung jasad korban agar tampak seperti bunuh diri.
Setelah kejadian, YD bahkan sempat melapor ke warga dan aparat desa bahwa istrinya ditemukan tewas gantung diri.
Keluarga Curiga dan Lapor Polisi
Pihak keluarga YL merasa ada kejanggalan pada posisi jasad dan kondisi tubuh korban. Kecurigaan itu mendorong mereka melapor ke polisi untuk meminta penyelidikan lebih lanjut.
“Kalau kami dari pihak keluarga curiga ini bukan gantung diri seperti yang disampaikan suami korban. Kami menduga kuat ini pembunuhan,” ujar Henni, sepupu korban, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Hasil autopsi dan olah TKP kemudian memperkuat dugaan keluarga. Polisi menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya kekerasan fisik sebelum korban tewas.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku YD kini telah diamankan dan dijerat Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Kita terapkan pasal KDRT dan pembunuhan berencana karena pelaku sudah meniatkan perbuatannya,” tegas AKBP Hari.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















