Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XIII DPR RI, Jamaluddin Idham

Anggota Komisi XIII DPR RI, Jamaluddin Idham

Zonafaktualnews.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Jamaluddin Idham, mengecam keras aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda asal Simeulue, Aceh, di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara.

Jamaluddin mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 dini hari WIB, ketika korban bernama Arjun (21) diduga dianiaya oleh sekelompok pemuda di dalam area masjid hingga meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tayangan CCTV yang merekam kejadian tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.

BACA JUGA :  Istri Polisi Laporkan Dokter Klinik di Makassar atas Dugaan Penganiayaan

“Saya mengecam keras tindakan pengeroyokan itu. Perbuatan biadab tersebut tidak hanya menghilangkan nyawa seseorang, tetapi juga mencoreng nilai kemanusiaan dan kesucian rumah ibadah,” ujar Jamaluddin Idham dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/11/2025).

Anggota DPR RI Fraksi PDIP itu menegaskan, masjid seharusnya menjadi tempat berlindung dan kedamaian, bukan arena kekerasan.

Jamaluddin menilai tindakan itu telah menimbulkan luka mendalam dan kekecewaan besar di kalangan masyarakat Aceh.

“Masjid adalah tempat suci. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan kekerasan, apalagi hingga merenggut nyawa di rumah Allah,” tambah Jamaluddin.

BACA JUGA :  Anggota DPR RI Semprot Zulkifli Hasan Soal Harga Beras Mahal

Politisi muda asal Aceh itu meminta Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya untuk segera mengusut kasus ini secara transparan dan profesional, serta memastikan semua pelaku dihukum setimpal.

“Kami mendesak aparat penegak hukum memproses kasus ini seadil-adilnya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar keluarga korban memperoleh keadilan,” tegasnya.

Menurut Jamaluddin, Komisi XIII DPR RI akan ikut memantau perkembangan kasus tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

BACA JUGA :  Kisah Pilu MR Sebelum Tewas, VC Terakhir Lebam, Kapolres Parepare Sebut Efek Kamera

Ia akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku mendapat hukuman setimpal atas tindakan yang dilakukannya.

“Negara tidak boleh diam. Tindakan kekerasan seperti ini harus menjadi pelajaran agar tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.

Kasus pengeroyokan yang menewaskan Arjun menjadi sorotan publik setelah video rekaman CCTV dari Masjid Agung Sibolga beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman itu, tampak korban dianiaya oleh sejumlah orang hingga tak berdaya, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru