Advokat Wawan Nur Rewa Diperiksa 5 Jam Dicecar 30 Pertanyaan Soal AAS Building

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Wawan Nur Rewa (tengah) saat dimintai keterangan oleh media di Polrestabes Makassar.

Advokat Wawan Nur Rewa (tengah) saat dimintai keterangan oleh media di Polrestabes Makassar.

Zonafaktualnews.com – Advokat Wawan Nur Rewa diperiksa oleh pihak kepolisian terkait pernyataannya dalam kapasitas sebagai kuasa hukum ahli waris lahan yang disengketakan di lokasi bangunan megah AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan.

Wawan mengungkapkan kekecewaannya dan merasa dikriminalisasi setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam di Polrestabes Makassar.

Pemeriksaan tersebut merupakan buntut dari laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilayangkan terhadapnya oleh seorang pejabat publik berinisial AS, yang juga menjabat sebagai menteri di pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wawan Nur Rewa diperiksa sebagai saksi atas Laporan Polisi (LP) Nomor 1125/VII/2025/Restabes Makassar tertanggal 27 Juli 2025, dengan pelapor berinisial AS.

Laporan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Informasi (LI) Nomor 510/IV/2025/Reskrim tertanggal 17 April 2025, yang dilaporkan oleh seseorang berinisial AB.

BACA JUGA :  Nekat Bobol Rumah Warga, Kaki Kiri Ardi Dijebol Timah Panas

Menurut Wawan, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang dibuatnya saat mendampingi ahli waris dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum.

Wawan mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah media, yang kemudian mempublikasikan pernyataan tersebut.

Ia menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk menjatuhkan atau menyerang kehormatan pelapor. Sebaliknya, ia menjalankan tugas sebagai seorang advokat.

“Kami sangat menyayangkan proses ini yang menimpa kami sebagai profesi advokat. Hak keadilan untuk kami saat ini lagi tidak baik-baik saja,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar, Kamis (7/8/2025) malam, di Jl. Ahmad Yani Makassar.

Wawan juga mengungkapkan kekecewaannya karena tidak ada ruang mediasi yang dibuka untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Ia merasa sebagai penegak hukum, dirinya seharusnya tidak diperlakukan seperti seorang tersangka.

BACA JUGA :  Jaksa Tasya Terseret Isu Video Syur, Eks Kejari Maros Ini Tempuh Jalur Hukum

Wawan turut menyoroti bahwa laporan terhadap dirinya dibuat secara pribadi oleh AS, berbeda dari pelapor sebelumnya yang tercantum dalam laporan informasi.

“Konyolnya lagi, pelapor ini adalah salah satu menteri di Republik Indonesia. Kami sangat menyayangkan karena tidak menjadi contoh yang baik,” tambahnya.

Selama pemeriksaan, Wawan mengaku dicecar lebih dari 30 pertanyaan, termasuk soal kemungkinan adanya niat untuk menyerang kehormatan atau nama baik pelapor. Ia membantah tuduhan tersebut secara tegas.

“Saya juga menyampaikan permohonan maaf secara pribadi apabila pelapor tersinggung atau merasa tidak nyaman terhadap pernyataan kami. Tapi sekali lagi saya sampaikan bahwa kami tidak berniat untuk menjatuhkan atau menyerang kehormatan, kami hanya semata menegakkan suatu keadilan. Kami hanya memperjuangkan hak keadilan klien, kami juga disini tidak dibayar sepeserpun dari klien, ini murni hanya menegakkan keadilan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Geng Motor Kembali Beraksi di Makassar, 2 Karyawan Kafe Diserang Busur

Wawan Nur Rewa menegaskan bahwa saat ini dirinya tengah mempersiapkan langkah hukum untuk meluruskan permasalahan ini sekaligus membela diri dan kliennya.

Wawan akan menyampaikan bantahan-bantahan yang diperlukan selama proses penyidikan berlangsung.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus ini. Proses penyidikan masih akan berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru