13 Tahun Perjuangan Terbayar, Hari Puisi Indonesia Kini Resmi Disahkan

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kebudayaan Fadli Zon (tengah) berpose bersama dengan para tokoh dan komunitas sastra dari seluruh penjuru tanah air

Menteri Kebudayaan Fadli Zon (tengah) berpose bersama dengan para tokoh dan komunitas sastra dari seluruh penjuru tanah air

Zonafaktualnews.com – Segenap tokoh dan komunitas sastra merayakan ditetapkannya tanggal 26 Juli sebagai Hari Puisi Indonesia.

Perayaan bersejarah ini dituangkan ke dalam kegiatan “Menyongsong Prosesi Penetapan Hari Puisi Indonesia, 26 Juli” yang diselenggarakan di Plaza Teater Jakarta, Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu malam (26/7/2025).

Kegiatan ini diinisiasi oleh Yayasan Hari Puisi, setelah Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Kebudayaan secara resmi menetapkan tanggal 26 Juli sebagai Hari Puisi Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 167/M/2025 tentang Hari Puisi Indonesia, sebagai bentuk pengakuan terhadap peran penting puisi dalam perjalanan kebudayaan dan peradaban bangsa.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan apresiasinya atas kerja Yayasan Hari Puisi Indonesia yang telah konsisten selama 13 tahun terakhir, mengajak dan mendorong sejumlah sastrawan, komunitas sastra, dan pegiat sastra dari berbagai daerah Indonesia untuk merayakan Hari Puisi Indonesia setiap tanggal 26 Juli.

Tanggal yang dianggap tepat karena merupakan hari kelahiran dari figur penyair besar Indonesia, Chairil Anwar.

Dalam Keputusan Menteri disebutkan perlunya diperingati Hari Puisi Indonesia, karena puisi sebagai aktivitas kesastraan memiliki akar kebudayaan yang kuat di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA :  Pengingkar Sejarah, Aktivis 98 Minta Menteri Sontoloyo Fadli Zon Dipecat

Puisi berperan penting dalam pengembangan peradaban, menjadi bagian integral dari peristiwa bersejarah bangsa, serta turut membangun dan menguatkan patriotisme dan nasionalisme.

Penetapan Hari Puisi sebagai bentuk pengakuan negara atas peran puisi dalam perjalanan peradaban bangsa.

Lebih lanjut, puisi dinilai sebagai bagian penting dari karya sastra Indonesia yang tidak hanya memperkaya narasi kebudayaan, tetapi juga merekam sejarah, melestarikan kearifan lokal dan adat istiadat, serta menumbuhkan sikap kritis, empatik, kreatif, aspiratif, dan toleran di tengah masyarakat.

Keputusan ini juga mempertimbangkan tradisi peringatan Hari Puisi Indonesia yang telah dilakukan oleh para tokoh dan komunitas sastra sejak tahun 2012 secara konsisten setiap tanggal 26 Juli.

Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan hari kelahiran Chairil Anwar, penyair besar Indonesia yang menjadi simbol puisi modern tanah air.

Yayasan Hari Puisi Indonesia telah mengawal momentum ini selama lebih dari satu dekade secara konsisten, dan sudah saatnya negara hadir memberikan pengakuan formal.

Jadi sesungguhnya penetapan Hari Puisi Indonesia ini suatu hal yang digagas cukup lama, yakni sejak tahun 2012.

BACA JUGA :  Fadli Zon Buka Suara Soal Alasan Prabowo Tak Hadiri Aksi Bela Palestina

Pengusulan Hari Puisi Indonesia juga mendapat dukungan dari sejumlah sastrawan dan pegiat komunitas sastra di berbagai wilayah Indonesia.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dalam sambutannya mengatakan puisi merupakan salah satu ekspresi budaya yang telah hidup ratusan tahun, mulai dari era Pujangga Lama, Pujangga Baru, masa Balai Pustaka, hingga angkatan-angkatan sastra seperti Angkatan ’45 yang melahirkan Chairil Anwar, Idrus, dan Rivai Apin.

Chairil Anwar-meskipun hanya hidup hingga usia 27 tahun-telah meninggalkan warisan puisi yang menggugah semangat perjuangan.

Karyanya seperti “Karawang–Bekasi” atau “Diponegoro” menunjukkan betapa puisi bisa menjadi kekuatan kolektif bangsa.

Hal ini juga merujuk perundang-undangan kita, dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, puisi dimaknai sebagai bagian dari bahasa, seni, sastra dan tradisi lisan yang termasuk dalam objek pemajuan kebudayaan.

“Kami meyakini bahwa puisi juga merupakan sarana strategis untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

“Ke depan, Kementerian Kebudayaan akan berkolaborasi lebih aktif dengan komunitas sastra. Kita juga akan meluncurkan Anugerah Sastra Indonesia, serta memperluas program seperti laboratorium penerjemahan karya sastra ke berbagai bahasa asing,” pungkas Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang kemudian menutup sambutannya dengan turut membaca salah satu puisi karya Chairil Anwar berjudul “Diponegoro”.

BACA JUGA :  Fadli Zon Buka Suara Soal Alasan Prabowo Tak Hadiri Aksi Bela Palestina

Setelah dilakukan pembacaan Keputusan Menteri Kebudayaan, secara bersama-sama para penyair, mulai dari Sutardji Calzoum Bachri, Gus Nasruddin, Hasan Aspahani, Maman S. Mahayana, Nissa Rengganis, Linda Djalil, Acep Zamzam Noor, Jose Rizal Manua, hingga Abdul Kadir Ibrahim.

Acara ini juga turut dihadiri oleh Duta Besar Ekuador, Mr. Luis Arellano, Pembina Yayasan Hari Puisi Indonesia, Ridha K. Liansi, Ketua Yayasan Hari Puisi Indonesia, Dato Sri Asri Zalnur, dan Ketua Umum KSPSI, Cempur Hidayat.

Melalui penetapan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung pemajuan perpuisian nasional dan mendorong pertumbuhan literasi kritis berbasis budaya.

Menteri Kebudayaan sekali lagi menegaskan pentingnya dukungan dan pengakuan dari negara terhadap karya sastra, khususnya puisi, sebagai warisan intelektual dan jati diri bangsa.

Kontributor : Lasman Simanjuntak
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru