13 Santriwati Dicabuli, Pimpinan Ponpes Lombok Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AF digiring polisi (Ist)

Tersangka AF digiring polisi (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AF, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap santriwati.

“Kami sudah gelar perkara, AF ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan tindakan pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan AF terhadap para santrinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejauh ini, sudah ada 13 korban yang telah diperiksa, meski awalnya hanya 10 korban yang melapor.

“Ada tiga korban tambahan yang melapor, totalnya kini menjadi 13,” jelas AKP Regi Halili.

BACA JUGA :  Pria Bersorban Bawa Tongkat Dikejar Warga Usai Kepergok Cium Bocah di Soppeng

Setelah penetapan tersangka, AF langsung ditahan untuk mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Kami tahan di Rutan Polresta Mataram,” imbuhnya.

Tersangka AF menunjukkan sikap kooperatif selama pemeriksaan dan telah mengakui semua perbuatannya.

Pengakuan ini mempercepat terungkapnya kasus tersebut.

“Pelaku tidak berbelit-belit saat diperiksa. Semua diakuinya,” katanya.

Modus yang digunakan oleh AF mirip dengan alur cerita film Malaysia berjudul Bidaah, yang sempat viral dan menjadi inspirasi bagi para korban untuk melapor.

Kejadian ini bermula pada tahun 2015, dan sebagian besar korban yang melapor kini adalah alumni ponpes tersebut.

BACA JUGA :  Adik Dicabuli, Kakak Ditikam, Dua Pelaku Penyerangan Keluarga Habib Bahar Ditangkap

Para korban, yang sebelumnya takut melapor karena adanya ancaman pemecatan, akhirnya berani membuka suara setelah mengetahui adanya kasus serupa yang terungkap.

“Memang ada ancaman untuk pemecatan terhadap santri yang melapor,” ungkapnya.

Menurut keterangan AF, dia melakukan tindakan pelecehan seksual dan pemerkosaan dengan alasan untuk “mengijazahkan” para santriwati.

“Mengijazahkan itu maksudnya mendoakan santriwati agar mendapatkan pasangan dan keturunan yang baik,” jelas AF.

AF mengaku telah melakukan perbuatan tersebut berkali-kali kepada puluhan santriwati.

“Jumlahnya saya tidak ingat, mungkin sepuluh orang lebih,” tuturnya.

Tersangka menegaskan bahwa ia memilih korban secara acak, tanpa ada kriteria khusus.

BACA JUGA :  Gadis Pemohon e-KTP Dicabuli Oknum ASN Disdukcapil Nunukan

“Tidak ada pilih-pilih. Langsung saja siapa yang dilihat,” ujarnya.

Dia mengaku bahwa tindakannya tersebut salah, baik menurut hukum maupun agama.

“Saya khilaf,” tambah AF, yang kemudian meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan, khususnya, para santriwati yang menjadi korban.

“Saya minta maaf kepada para santriwati yang telah menjadi korban. Saya telah menghancurkan hidup kalian, keluarga, bahkan hati masyarakat,” katanya dengan penuh penyesalan.

Pihak kepolisian kini terus melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru