Waspada! Camilan Manis Ini Ternyata Mengandung Babi Meski Berlabel Halal

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produk camilan manis yang terkandung unsur babi (Ist)

Produk camilan manis yang terkandung unsur babi (Ist)

Zonafaktualnews.com – Publik dikejutkan dengan temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan BPOM terkait sejumlah produk camilan manis yang terbukti mengandung unsur babi, padahal telah bersertifikat dan berlabel halal.

Dalam pengawasan bersama yang dilakukan kedua lembaga tersebut, dilakukan pengujian laboratorium terhadap 11 batch dari 9 produk.

Hasilnya, sebanyak 9 batch dari 7 produk menunjukkan adanya kandungan DNA dan/atau peptida spesifik porcine (babi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ditemukan sembilan batch dari tujuh produk yang sudah memiliki sertifikat halal namun mengandung unsur porcine,” ujar Haikal Hasan dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Daftar Produk Camilan Manis yang Terkandung Unsur Babi:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur)

2. Corniche Apple Teddy Marshmallow

3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)

4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)

5. ChompChomp Mini Marshmallow (bentuk tabung)

6. Hakiki Gelatin (bahan pembentuk gel)

7. Larbee – TYL Marshmallow isi selai vanila

Produk-produk ini sebagian besar berupa marshmallow dan gelatin, yang kerap dikonsumsi anak-anak maupun remaja sebagai camilan ringan.

BPJPH telah menjatuhkan sanksi penarikan dari peredaran terhadap ketujuh produk tersebut.

Penindakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Tak hanya itu, dua produk lain yang belum bersertifikat halal juga diduga memberikan data tak akurat saat pendaftaran.

BPOM memberikan sanksi berupa teguran keras dan perintah penarikan produk dari pasar, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Pihak redaksi Kumparan mencoba menghubungi perusahaan produsen untuk meminta klarifikasi. Salah satu staf dari PT Catur Global Sukses, Cecilia, menyatakan, “Nanti akan kami cek dengan tim legal kami.”

Sementara itu, upaya konfirmasi ke PT Dinamik Multi Sukses belum mendapatkan tanggapan.

Temuan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk konsumsi, sekalipun telah berlabel halal.

Waspada dan teliti adalah langkah awal untuk menjaga kehalalan dan kenyamanan dalam konsumsi sehari-hari.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru