Wamendagri Tegaskan Ormas Pembuat Onar Bisa Dibubarkan, Termasuk GRIB?

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya (Ist)

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pemerintah pusat memberi sinyal keras terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap membuat gaduh.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa ormas yang terbukti melakukan kekerasan dan mengganggu ketertiban umum tidak akan segan-segan dibubarkan, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau ada yang melanggar hukum, bikin onar, apalagi sampai melakukan kekerasan, maka bisa dibubarkan. Ini perintah langsung dari Presiden,” kata Bima Arya di Kerobokan, Badung, Bali, Sabtu (10/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tegas itu mencuat di tengah sorotan publik terhadap kasus kekerasan yang melibatkan organisasi GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Baru) di Harjamukti, Depok.

BACA JUGA :  Hercules Meradang! Sindir Jenderal Purnawirawan: Sudah Gigi Ompong, Mau Tumpas Apa?

Dalam insiden tersebut, anggota ormas diduga membakar mobil dan menganiaya polisi, sehingga memicu kecaman luas dan mendesak tindakan tegas dari aparat.

Bima menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk membuka saluran pengaduan ormas, agar masyarakat memiliki akses melapor jika merasa terintimidasi atau dirugikan oleh kelompok tertentu.

“Jangan tunggu chaos dulu. Kalau ada indikasi, segera laporkan dan kepala daerah harus langsung koordinasi dengan Forkopimda,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kapolri Tegaskan Preman Berkedok Ormas Akan Dibasmi

Ia juga mengingatkan agar tindakan penolakan terhadap ormas tidak dilakukan secara sepihak oleh warga, namun tetap dalam koridor hukum.

Pemerintah, kata Bima, telah berkoordinasi dengan Menkopolhukam, TNI, hingga Polri untuk menangani ormas yang meresahkan secara terstruktur dan legal.

Terkait situasi di Bali, Bima mengapresiasi kuatnya sistem adat dan sosial yang dinilai mampu menangkal kehadiran ormas-ormas bermasalah. Ia menyebut pecalang adat berperan vital menjaga keharmonisan masyarakat.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan pihaknya masih mendalami kasus yang melibatkan GRIB dan tidak menutup kemungkinan memanggil pimpinan ormas tersebut.

BACA JUGA :  Kapolri Tegaskan Preman Berkedok Ormas Akan Dibasmi

Jika terbukti ada instruksi dari atasan untuk melakukan kekerasan, maka jeratan hukum bisa dikenakan.

“Kalau memang ada perintah dari pimpinan, bisa kita kenakan pasal 55 atau 56 KUHP,” ujar Karyoto kepada wartawan.

Sebagai catatan, GRIB dipimpin oleh tokoh kontroversial Rosario de Marshall alias Hercules, yang namanya kembali ramai disebut setelah insiden kekerasan ini mencuat.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru