Zonafaktualnews.com – Tren jasa nikah siri viral di media sosial TikTok dengan menawarkan paket lengkap mulai dari fasilitas gedung, restoran, hingga penghulu, dengan biaya mulai Rp1,5 juta.
Layanan ini bahkan menjanjikan paket “terima beres”, termasuk sertifikat nikah siri, buku nikah, wali nikah, hingga tempat ijab kabul yang siap pakai.
“Biaya 1,5 juta. Nikah di tempat kami, sudah terima beres. Sudah dapat wali nikah, dua orang saksi, sertifikat nikah siri, buku nikah siri, penghulu, dan tempat ijab qobul,” tulis akun TikTok tersebut, Selasa (20/11/2025).
Video ini pun menjadi perhatian warganet dan sudah ditonton lebih dari 250 ribu kali dalam hitungan hari.
Respon publik beragam, mulai dari rasa penasaran hingga kekhawatiran soal legalitas dokumen dan dampak bagi perempuan.
Ulama dan tokoh keagamaan menyoroti tren ini sebagai praktik yang berisiko menimbulkan masalah hukum dan sosial.
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menekankan bahwa pernikahan sah secara agama hanya jika memenuhi rukun, namun pencatatan resmi di KUA tetap wajib untuk melindungi hak istri dan anak.
“Praktik seperti ini rawan menimbulkan dampak negatif, terutama terkait hak-hak perempuan,” ujar Anwar.
Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi, atau Gus Fahrur, menambahkan bahwa nikah siri yang tidak dicatatkan secara resmi tidak memiliki kekuatan hukum dan bisa melanggar undang-undang.
Ahmad Fahrur Rozi bahkan menilai komersialisasi layanan nikah siri di media sosial bisa menyerempet praktik prostitusi terselubung.
PBNU dan Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk bertindak.
Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal, menegaskan perlunya penegakan aturan pencatatan pernikahan, edukasi pranikah yang masif, serta sosialisasi dampak nikah siri.
“Agama jangan dieksploitasi untuk kepentingan bisnis,” tegasnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok




















