Tren Jasa Nikah Siri Viral di TikTok, Biaya Rp1,5 Juta Terima Beres, Ada Saksi dan Penghulu

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi nikah siri

Foto ilustrasi nikah siri

Zonafaktualnews.com – Tren jasa nikah siri viral di media sosial TikTok dengan menawarkan paket lengkap mulai dari fasilitas gedung, restoran, hingga penghulu, dengan biaya mulai Rp1,5 juta.

Layanan ini bahkan menjanjikan paket “terima beres”, termasuk sertifikat nikah siri, buku nikah, wali nikah, hingga tempat ijab kabul yang siap pakai.

“Biaya 1,5 juta. Nikah di tempat kami, sudah terima beres. Sudah dapat wali nikah, dua orang saksi, sertifikat nikah siri, buku nikah siri, penghulu, dan tempat ijab qobul,” tulis akun TikTok tersebut, Selasa (20/11/2025).

Video ini pun menjadi perhatian warganet dan sudah ditonton lebih dari 250 ribu kali dalam hitungan hari.

Respon publik beragam, mulai dari rasa penasaran hingga kekhawatiran soal legalitas dokumen dan dampak bagi perempuan.

Ulama dan tokoh keagamaan menyoroti tren ini sebagai praktik yang berisiko menimbulkan masalah hukum dan sosial.

BACA JUGA :  Shella Saukia Ngamuk ke Doktif, Nikita Mirzani: "Kau Jangan Sok Jagoan Bawa Keluarga”

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menekankan bahwa pernikahan sah secara agama hanya jika memenuhi rukun, namun pencatatan resmi di KUA tetap wajib untuk melindungi hak istri dan anak.

“Praktik seperti ini rawan menimbulkan dampak negatif, terutama terkait hak-hak perempuan,” ujar Anwar.

Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi, atau Gus Fahrur, menambahkan bahwa nikah siri yang tidak dicatatkan secara resmi tidak memiliki kekuatan hukum dan bisa melanggar undang-undang.

BACA JUGA :  Viral, Sekeluarga Keracunan Usai Santap Tuna Dicampur Susu Evaporasi

Ahmad Fahrur Rozi bahkan menilai komersialisasi layanan nikah siri di media sosial bisa menyerempet praktik prostitusi terselubung.

PBNU dan Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk bertindak.

Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal, menegaskan perlunya penegakan aturan pencatatan pernikahan, edukasi pranikah yang masif, serta sosialisasi dampak nikah siri.

“Agama jangan dieksploitasi untuk kepentingan bisnis,” tegasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru