SIM Resmi Terbentuk, Perlindungan Hak Jurnalis dan Kebebasan Pers Jadi Prioritas

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Logo Organisasi Pers SIM

Foto Logo Organisasi Pers SIM

Zonafaktualnews.com – Struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Insan Media (SIM) resmi dibentuk pada Senin (3/2/2025).

Pembentukan organisasi pers ini diinisiasi oleh Dewan Pendiri SIM yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI), Ibhe Ananda.

Ibhe Ananda menjelaskan, tujuan pembentukan SIM adalah sebagai wadah untuk memperjuangkan hak-hak jurnalis di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan mandat kepada Mr. Mirwan sebagai Ketua Umum, Muh Darwis sebagai Sekretaris Jenderal, dan Akbar Karca sebagai Bendahara.

BACA JUGA :  SEKAT-RI Kutuk Keras Tindakan Arogansi Staf PN Barru yang Pukul Wartawan

“Setelah pembentukan struktur ini, kami berharap para pengurus terpilih segera membentuk Surat Keputusan (SK) Keanggotaan dan kepengurusan di tingkat DPD dan DPC, khususnya di Sulawesi Selatan,” ujar Ibhe dalam keterangan tertulisnya.

Ibhe menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan soliditas di antara para anggota SIM untuk mendukung kemajuan organisasi.

“Dalam organisasi pers, mental yang kuat dan kekompakan adalah kunci. Tanpa kerja sama yang baik, kita tidak akan pernah bisa maju,” tegasnya.

Ia juga berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dengan SIM dan menjalin kemitraan yang konstruktif.

BACA JUGA :  Kompolnas Angkat Bicara Soal Mutasi Istri Wartawan Usai Bongkar Pungli di Bone

“Pers adalah pilar demokrasi. Karena itu, setiap berita yang ditulis harus sejuk dan terkonfirmasi untuk mencegah penyebaran hoaks. Pers juga harus menjadi garda terdepan dalam meluruskan informasi yang menyesatkan,” tambah Ibhe.

Langkah selanjutnya, pengurus SIM akan menyusun program kerja dan melakukan audiensi dengan pemangku kebijakan untuk memperjuangkan regulasi yang lebih melindungi profesi jurnalis.

“Dengan hadirnya SIM, diharapkan ekosistem pers di Indonesia semakin sehat dan profesional, sehingga jurnalis dapat bekerja dengan aman, bebas, dan sejahtera,” ungkap Ibhe.

BACA JUGA :  Kapolda Sulsel Dimutasi, SEKAT-RI dan PJI Sulsel Harapkan Tak Ada Lagi Intimidasi Wartawan

Ia menambahkan bahwa pers memiliki peran penting dalam mendorong percepatan pembangunan nasional. Oleh karena itu, kritik yang disampaikan pers harus bersifat konstruktif.

“Semoga terbentuknya SIM dapat melahirkan insan pers yang berpotensi di bidang jurnalistik dan senantiasa berpegang pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999,” pungkasnya.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru