Prostitusi Gagal Bayar Tidak Bisa Dipidana, PSK Rugi, Lelaki Hidung Belang Untung

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang pekerja seks komersial (PSK) marah dan mengejar lelaki hidung belang setelah gagal dibayar atas jasanya.

Ilustrasi seorang pekerja seks komersial (PSK) marah dan mengejar lelaki hidung belang setelah gagal dibayar atas jasanya.

Zonafaktualnews.com – Kasus di mana seorang lelaki hidung belang gagal membayar jasa pekerja seks komersial (PSK) ternyata tidak bisa diproses secara pidana.

Meski secara moral kerap menuai kecaman masyarakat, hukum menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dijerat pasal penipuan Pasal 378 KUHP.

Konsultan hukum, Siko Aryo Widianto, menegaskan bahwa alasan utamanya adalah hubungan yang terjadi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai perjanjian sah menurut hukum.

Dalam praktiknya, banyak masyarakat yang bertanya-tanya soal kasus seperti ini, misalnya seorang lelaki hidung belang yang sudah melakukan hubungan badan dengan PSK atas dasar suka sama suka, namun kemudian tidak membayar sesuai kesepakatan awal. Misalnya, tarif yang disepakati Rp 3 juta hanya dibayarkan Rp 2 juta.

“Banyak yang bertanya, apakah kondisi seperti ini bisa dilaporkan dengan pasal penipuan Pasal 378 KUHP? Jawabannya tidak bisa,” kata Siko dalam Instagramnya, dikutip Minggu (25/1/2026).

BACA JUGA :  Dijanjikan Kerja Gaji Rp 15 Juta Perbulan, 6 Gadis Ini Malah Dijadikan PSK

Lebih jauh, Siko menjelaskan bahwa merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata, sebuah perjanjian harus memiliki sebab yang halal agar dapat diakui secara hukum.

Sementara itu, transaksi seksual berbayar dengan PSK tidak dianggap halal menurut hukum.

“Kejahatan tanpa adanya korban. Victimless crime,” jelasnya.

Meskipun secara faktual ada pihak yang merasa dirugikan, hukum tidak mengakui adanya perjanjian yang bisa dilindungi.

“Jadi kalau wanita ini atau perempuan ini melaporkan pidana ke kantor polisi karena tidak dibayar sesuai dengan kesepakatan, jelas polisi tidak akan menerima laporannya, tidak akan memproses,” pungkas Siko.

BACA JUGA :  Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Digulung Polisi

Kendati begitu, PSK harus mesti waspada bila ada pria hidung belang yang gagal membayar, karena kerugian secara faktual tetap terjadi.

Satu-satunya cara aman adalah berhenti menjadi PSK, sehingga risiko ditipu atau dirugikan secara finansial bisa dihindari sepenuhnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Sakit Hati Tak Diberi Uang, Anak Durhaka di NTB Bunuh dan Bakar Ibu Kandung
Terlapor Oknum Moladin Firmansyah Menghilang, Polres Gowa Didesak Tangkap Pelaku
Ahok Minta JPU Periksa Erick Thohir dan Jokowi Soal Kasus Minyak Mentah Pertamina
Angkut 13 Penumpang, Pesawat Smart Air Nyungsep di Bibir Pantai Nabire
Kapolri Tegaskan Lebih Baik Dicopot daripada Polri di Bawah Kemendagri
Kacau Penegakan Hukum Polres Sleman, Jambret Tewas, Pembela Istri Jadi Tersangka
Pengelolaan BUMDes Barugaya Sarat Bermasalah, Miliaran Rupiah Bisu di Tangan Ketua
Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:15 WITA

Sakit Hati Tak Diberi Uang, Anak Durhaka di NTB Bunuh dan Bakar Ibu Kandung

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:53 WITA

Terlapor Oknum Moladin Firmansyah Menghilang, Polres Gowa Didesak Tangkap Pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 02:06 WITA

Ahok Minta JPU Periksa Erick Thohir dan Jokowi Soal Kasus Minyak Mentah Pertamina

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:58 WITA

Angkut 13 Penumpang, Pesawat Smart Air Nyungsep di Bibir Pantai Nabire

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:05 WITA

Kapolri Tegaskan Lebih Baik Dicopot daripada Polri di Bawah Kemendagri

Berita Terbaru