Polri Terbitkan Aturan Baru, STNK Tak Diperpanjang 2 Tahun Kendaraan Bisa Disita

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi : polisi lalu menghentikan sepeda motor untuk pemeriksaan STNK.

Foto Ilustrasi : polisi lalu menghentikan sepeda motor untuk pemeriksaan STNK.

Zonafaktualnews.com – Mulai April 2025, Polri menerapkan aturan baru terkait kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diperpanjang dalam jangka waktu dua tahun.

Jika pemilik kendaraan mengabaikan kewajibannya, kendaraan bisa disita dan datanya dihapus dari sistem registrasi.

Aturan ini berlaku bagi semua pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan perpanjangan STNK setelah masa berlaku habis.

STNK sendiri merupakan dokumen resmi yang membuktikan legalitas kendaraan di jalan raya.

Sebelum kendaraan disita dan data registrasi dihapus, Polri akan memberikan tiga kali peringatan:

1. Peringatan pertama dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data.

2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika belum ada tanggapan.

BACA JUGA :  Heboh! Cawabup Bone Kena Tilang Plat Gantung, Cekcok dengan Polisi di Gowa

3. Peringatan ketiga dikirim satu bulan setelah peringatan kedua, sebagai peringatan terakhir.

Jika pemilik kendaraan tidak merespons hingga peringatan terakhir, maka kendaraan akan dianggap tidak sah dan berpotensi disita oleh pihak berwenang.

Namun, jika pemilik memberikan tanggapan atau memperpanjang STNK sebelum batas akhir, kendaraan tetap bisa digunakan secara legal.

Dengan aturan ini, Polri berharap masyarakat lebih disiplin dalam memperpanjang STNK demi ketertiban lalu lintas dan administrasi kendaraan.

BACA JUGA :  Heboh! Cawabup Bone Kena Tilang Plat Gantung, Cekcok dengan Polisi di Gowa

Jangan sampai kendaraan Anda disita hanya karena lalai memperpanjang STNK!

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru