Zonafaktualnews.com – Pemilihan Ketua RT dan RW yang digelar serentak di Kota Makassar pada Rabu, 3 Desember 2025, ikut menyisakan polemik di Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo.
Sejumlah warga menilai proses pemilihan, khususnya di wilayah RT 1 dan RW 04, diduga kuat sarat permainan dan tidak berjalan sesuai aturan.
Seorang aktivis yang juga warga asli Rappokalling, berdomisili di RT 1, mengaku telah diminta oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas) untuk maju sebagai calon RT.
Semua persyaratan telah dipenuhi dan mekanisme pendaftaran diikuti dengan baik. Namun, fakta di lapangan saat pemilihan berlangsung justru memunculkan tanda tanya besar.
Dalam hasil perhitungan suara, kandidat tertentu meraih 40 suara, sementara sang aktivis hanya memperoleh 10 suara.
Angka ini dianggap janggal oleh sejumlah warga, mengingat jumlah Kepala Keluarga (KK) di RT 1 mencapai kurang lebih 120 KK.
Warga mengungkapkan bahwa yang mendapatkan surat panggilan memilih hanya sekitar 50 persen, sementara sisanya tidak pernah menerima surat panggilan sama sekali.
Padahal, aturan menyebutkan bahwa satu KK berhak diwakili satu orang pemilih, dan pemilih juga dapat menggunakan hak suara tanpa surat panggilan selama membawa KTP atau KK, termasuk dapat dikuasakan.
Selain itu, ditemukan pula kejanggalan lain berupa ketidaksesuaian Nama dan NIK dalam surat panggilan, sehingga menambah dugaan bahwa terdapat upaya memanipulasi data pemilih.
Sumber warga yang ditemui tim jelajah mengaku tidak mendapat panggilan karena menolak arahan kurir pembawa surat panggilan.
Sang pembawa surat kemudian membatalkan pemberian panggilan itu dan diduga mengalihkan kepada warga lain yang dianggap mau mengikuti arahan memilih calon tertentu.
“Inikah demokrasi? Kalau dalam skala kecil saja masih ada intimidasi, bagaimana dengan skala besar?” keluh warga tersebut.
Tidak hanya itu, PJ RW 04 juga disebut-sebut melakukan arahan kepada warga agar memilih calon RT pilihannya. Sang PJ RW diduga mengatakan bahwa calon tersebut “mudah diatur”. Sebaliknya, ia meminta warga tidak memilih salah satu calon RW tertentu dengan alasan “tidak bisa diatur”.
Warga menilai tindakan tersebut menunjukkan bahwa PJ RW 04 diduga kuat memegang kendali penuh atas proses pemilihan RT/RW, demi kepentingan pribadi dan untuk melancarkan program-programnya, termasuk terkait data penerima bantuan pemerintah.
Data lama RW kabarnya telah dihapus dan diganti dengan orang-orang pilihannya, meski sebagian dinilai tidak layak sebagai penerima bantuan.
Kendati demikian, warga berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan maupun pemerintah kota agar pemilihan RT/RW berjalan jujur, adil, dan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, PJ RW 04 Rappokalling Makassar belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kecurangan dan intervensi pemilih.
(PM/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















