Zonafaktualnews.com – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mulai menjadi sorotan publik.
Program yang bertujuan meningkatkan kualitas jaringan irigasi serta mendukung produktivitas pertanian itu kini dipertanyakan integritas pelaksanaannya.
Sejumlah informasi yang beredar di kalangan kelompok tani menyebutkan adanya dugaan praktik setoran komitmen fee dari kelompok penerima program.
Setiap kelompok irigasi yang mendapatkan program P3TGAI disebut-sebut diminta memberikan setoran berkisar antara Rp25 juta hingga Rp35 juta.
Setoran tersebut diduga berkaitan dengan proses pengusulan hingga pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi di lapangan.
Meski demikian, informasi ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Menariknya, pola dugaan yang berkembang di Takalar dinilai memiliki kemiripan dengan kasus serupa yang sebelumnya terungkap di Kabupaten Luwu Utara.
Dalam kasus tersebut, aparat penegak hukum menemukan adanya praktik setoran dari kelompok penerima program yang dikumpulkan oleh pihak tertentu sebelum kegiatan dilaksanakan.
Sejumlah sumber juga menyebutkan adanya indikasi peran seorang koordinator atau “ketua kelas” yang diduga mengatur serta menghimpun setoran dari berbagai kelompok irigasi penerima program.
Sosok tersebut disebut-sebut memiliki pengaruh dalam jaringan politik dan diduga merupakan seorang legislator di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan yang membutuhkan klarifikasi dan proses hukum lebih lanjut.
Melihat kemiripan pola tersebut, berbagai kalangan mendesak Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kasus dengan pola serupa sudah berhasil diungkap di Luwu Utara. Karena itu, publik berharap Kejaksaan Takalar juga dapat menelusuri dugaan praktik yang sama agar program pemerintah benar-benar berjalan sesuai tujuan,” ujar Koordinator AMTPK Takalar, Takhifal Mursalin, dalam keterangannya (16/3/2026).
Program P3TGAI sendiri merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan fungsi jaringan irigasi melalui pemberdayaan kelompok petani.
Karena itu, dugaan adanya praktik pungutan atau setoran dalam pelaksanaannya dinilai sebagai persoalan serius yang harus ditangani secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.
(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















