Suket Gibran Disebut Hasil Manipulasi, Buni Yani Desak MK Diskualifikasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:14 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Suket Gibran Disebut Hasil Manipulasi, Buni Yani Desak MK Diskualifikasi

Gibran dan Buni Yani (Visual AI)

Zonafaktualnews.com – Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan di tengah berlangsungnya proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat komunikasi politik Buni Yani menilai majelis hakim perlu memberikan perhatian serius terhadap keabsahan surat keterangan (suket) yang digunakan sebagai pengganti ijazah setingkat SMA dalam proses pencalonan Gibran.

Menurut Buni Yani, perkara tersebut bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut terpenuhi atau tidaknya syarat konstitusional seorang calon wakil presiden.

Karena itu, ia meminta MK tidak ragu mengambil langkah hukum apabila menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pencalonan.

“MK harus berani mendiskualifikasi Gibran, anak haram konstitusi dan manipulator ijazah. Fakta dalam persidangan MK sudah sangat jelas menunjukkan bahwa Gibran tidak bisa menunjukkan ijazah setingkat SMA yang menjadi syarat dalam Pilpres,” kata Buni Yani kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Ia berpendapat, seluruh dokumen yang dijadikan dasar pemenuhan syarat pencalonan harus diuji secara ketat melalui fakta dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

Dalam pandangannya, penggunaan suket sebagai pengganti ijazah tidak boleh diterima begitu saja tanpa verifikasi yang menyeluruh.

BACA JUGA :  Nasib Gibran di Ujung Tanduk, Gugatan PDIP di PTUN Jadi Penentu Pelantikan

Buni Yani bahkan mempertanyakan dasar penerbitan dokumen tersebut. Ia menilai suket yang digunakan Gibran tidak memiliki dukungan bukti yang cukup untuk membuktikan secara meyakinkan bahwa syarat pendidikan telah terpenuhi.

“Suket yang dipakai sebagai pengganti ijazah setingkat SMA adalah hasil manipulasi yang melibatkan Diknas karena waktu itu Jokowi masih berkuasa,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan klaim pribadi Buni Yani. Tudingan mengenai manipulasi dokumen maupun keterlibatan pihak tertentu belum terbukti dan tetap harus diuji berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang sah dalam persidangan.

Bagi Buni Yani, apabila MK menemukan adanya ketidaksesuaian terhadap syarat pendidikan yang diwajibkan, maka lembaga tersebut tidak boleh mengabaikan temuan tersebut demi alasan apa pun.

“Demi keadilan bagi bangsa dan negara, MK tak ada pilihan lain kecuali mendiskualifikasi Gibran. MK harus mengabulkan semua permohonan pemohon, karena itulah yang sesuai dengan keadilan substantif sesuai fakta yang muncul di persidangan,” katanya.

BACA JUGA :  Gibran Sebut Ibu Hamil yang Dibutuhkan Asam Sulfat, Netizen : Info Menyesatkan

Ia menambahkan, kredibilitas MK sebagai penjaga konstitusi akan diuji melalui putusan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, hakim konstitusi harus mendasarkan pertimbangan pada fakta yang terungkap selama persidangan, bukan pada pertimbangan politik ataupun faktor di luar hukum.

“MK harus memutuskan sesuai dengan fakta di persidangan karena dengan cara itulah kebenaran bisa ditegakkan. MK juga harus memutuskan sesuai dengan kebenaran substantif karena itulah kebenaran yang hakiki dan sesungguhnya,” ujar Buni Yani.

Selain menyoroti isu dokumen pendidikan, Buni Yani turut mengaitkan perkara ini dengan kontroversi putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden menjelang Pilpres 2024.

Ia menilai putusan tersebut menjadi titik awal lahirnya polemik yang kini kembali dipersoalkan.

“Inilah momen MK harus bertobat akibat paman Gibran yang waktu itu menjadi Ketua MK telah secara zalim memperkosa persyaratan umur,” kata Buni Yani.

Pernyataan tersebut merujuk pada putusan MK tahun 2023 yang membuka peluang bagi kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat untuk maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden meskipun belum berusia 40 tahun.

BACA JUGA :  Ketua MK Suhartoyo Tersandera Kasus BLBI Jadi Olok-olokan Netizen

Saat putusan dibacakan, sidang dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.

Belakangan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait penanganan perkara tersebut dan menjatuhkan sanksi pencopotan dari jabatan Ketua MK.

Buni Yani berharap perkara yang saat ini sedang diperiksa dapat menjadi momentum bagi MK untuk menunjukkan independensi dan keberpihakannya terhadap prinsip keadilan substantif.

“Bila MK menebus dosanya kini dengan mendiskualifikasi Gibran, mungkin saja Tuhan akan berkenan mengampuni dosa-dosa para pelaku,” tuturnya.

Sidang perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran tersebut masih menjadi perhatian publik.

Putusan MK nantinya dinilai akan menjadi penentu arah penyelesaian polemik yang selama ini berkembang terkait legalitas dokumen dan pemenuhan syarat pencalonan dalam Pemilihan Presiden 2024.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango Dilibas, Bos-Pengawas Dijebloskan ke Sel
Prabowo Cueki Jokowi di HUT TNI, Netizen: Mantap, Jangan Mau Disetir Lagi
Anak Disekap, Istri Ditikam 27 Kali, Suami di Gowa Bakar Diri Sendiri
Komplotan Geng Motor “Bocil” Dicokok Polisi Usai Bunuh Mahasiswa di Makassar
Protes Pelajar Ricuh di Prancis, Sekolah Dibakar hingga Bentrok dengan Polisi
Aksi Jilid II Rakyat Nusantara Ricuh di Kolaka, Polisi Diduga Pukuli Demonstran
Klaim 2015 Gibran “Kuliah di Singapura, Bukan Australia” Bentrok Data KPU
Mahasiswa di Makassar Tewas Dibusur Usai Diserang Komplotan Geng Motor

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:07 WITA

Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango Dilibas, Bos-Pengawas Dijebloskan ke Sel

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:05 WITA

Prabowo Cueki Jokowi di HUT TNI, Netizen: Mantap, Jangan Mau Disetir Lagi

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Anak Disekap, Istri Ditikam 27 Kali, Suami di Gowa Bakar Diri Sendiri

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WITA

Komplotan Geng Motor “Bocil” Dicokok Polisi Usai Bunuh Mahasiswa di Makassar

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Protes Pelajar Ricuh di Prancis, Sekolah Dibakar hingga Bentrok dengan Polisi

Berita Terbaru