Zonafaktualnews.com – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali menegaskan harapannya agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukannya.
Dalam perkara tersebut, Denny meminta MK mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Denny, putusan MK nantinya menjadi momentum penting untuk memastikan prinsip konstitusi dan keadilan pemilu tetap terjaga.
Denny meyakini permohonan yang diajukan memiliki dasar yang kuat untuk dikabulkan oleh majelis hakim konstitusi.
“Insya Allah harapannya dari kami permohonannya dikabulkan, Gibran bisa didiskualifikasi,” ujar Denny Indrayana yang juga menjadi pemohon perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Sabtu (3/10/2026).
Denny berpendapat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan telah menguatkan dalil permohonannya.
Ia mengklaim persidangan menunjukkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah pendidikan tingkat SMA yang menjadi salah satu syarat dalam pencalonan.
Selain itu, Denny juga menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Menurut klaimnya, ketentuan tersebut dibuat untuk memberikan kemudahan bagi Gibran dalam proses pencalonan pada Pilpres 2026.
“Ini tentu saja pelanggaran konstitusi yang serius, sehingga MK semestinya menegakkan prinsip pemilihan jujur dan adil dengan mendiskualifikasi Gibran,” lanjut Denny.
Lebih jauh, Denny berharap putusan yang nantinya dijatuhkan MK dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi jalan keluar atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menilai lembaga peradilan konstitusi memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Tentu putusan MK yang mestinya solutif menjadi solusi persoalan kebangsaan kita, mesti ditaati oleh semua pihak apapun putusannya mudah-mudahan memang sesuai dengan prinsip jujur dan adil kepemiluan kita,” pungkasnya.
Editor : Id Amor




















