Denny Desak MK Tegakkan Konstitusi, Klaim Gibran Tak Memiliki Ijazah SMA

Minggu, 4 Oktober 2026 - 01:48 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Denny Desak MK Tegakkan Konstitusi, Klaim Gibran Tak Memiliki Ijazah SMA

Denny Indrayana dan Gibran (Foto Kolase/Visual AI)

Zonafaktualnews.com – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali menegaskan harapannya agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukannya.

Dalam perkara tersebut, Denny meminta MK mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Denny, putusan MK nantinya menjadi momentum penting untuk memastikan prinsip konstitusi dan keadilan pemilu tetap terjaga.

Denny meyakini permohonan yang diajukan memiliki dasar yang kuat untuk dikabulkan oleh majelis hakim konstitusi.

BACA JUGA :  Gibran Blusukan ke Lokasi Banjir, Emak-emak di Bekasi Ogah Terima Bantuan

“Insya Allah harapannya dari kami permohonannya dikabulkan, Gibran bisa didiskualifikasi,” ujar Denny Indrayana yang juga menjadi pemohon perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Sabtu (3/10/2026).

Denny berpendapat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan telah menguatkan dalil permohonannya.

Ia mengklaim persidangan menunjukkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah pendidikan tingkat SMA yang menjadi salah satu syarat dalam pencalonan.

Selain itu, Denny juga menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

BACA JUGA :  Pertemuan Rahasia Terbongkar, 2 Petinggi Gerindra Temui Habib Rizieq

Menurut klaimnya, ketentuan tersebut dibuat untuk memberikan kemudahan bagi Gibran dalam proses pencalonan pada Pilpres 2026.

“Ini tentu saja pelanggaran konstitusi yang serius, sehingga MK semestinya menegakkan prinsip pemilihan jujur dan adil dengan mendiskualifikasi Gibran,” lanjut Denny.

Lebih jauh, Denny berharap putusan yang nantinya dijatuhkan MK dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi jalan keluar atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  AMIN dan Ganjar-Mahfud Akan Hadir Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres di MK

Ia menilai lembaga peradilan konstitusi memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

“Tentu putusan MK yang mestinya solutif menjadi solusi persoalan kebangsaan kita, mesti ditaati oleh semua pihak apapun putusannya mudah-mudahan memang sesuai dengan prinsip jujur dan adil kepemiluan kita,” pungkasnya.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Feri Amsari Sindir Rocky Gerung Lewat Video Lama Janji Penolakan Jabatan
Proyek Jalan Rp46 M di Lutra Diduga Pakai Material Ilegal, PPK-DPRD Masa Bodoh
Tambang Bermasalah di Gowa Terus Eksis, Janji Penindakan Tipidter Sekadar Bual?
Kritikus Akal Sehat Rocky Gerung Dilantik Prabowo, Netizen : Si Paling “Dungu” Takluk
Lapas Sultan Pondok Bambu Terendus, Praktik Jual Beli Fasilitas Sel Terkuak
Kontraktor Siluman di Swakelola Sekolah Parepare Terendus, KPK Diminta Usut
Kakak Husniah Talenrang, Fadil Imran Dapat Penugasan Baru dari Prabowo
Dr. Mintarsih Ulik Skenario Dilusi Saham Blue Bird, RUPS 28,65% Dipersoalkan

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 01:01 WITA

Feri Amsari Sindir Rocky Gerung Lewat Video Lama Janji Penolakan Jabatan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:14 WITA

Proyek Jalan Rp46 M di Lutra Diduga Pakai Material Ilegal, PPK-DPRD Masa Bodoh

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:57 WITA

Tambang Bermasalah di Gowa Terus Eksis, Janji Penindakan Tipidter Sekadar Bual?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:56 WITA

Kritikus Akal Sehat Rocky Gerung Dilantik Prabowo, Netizen : Si Paling “Dungu” Takluk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:09 WITA

Lapas Sultan Pondok Bambu Terendus, Praktik Jual Beli Fasilitas Sel Terkuak

Berita Terbaru