Mantan Pejabat BUMN Gresik dan Selebgram Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani (Ist)

Foto Kolase : Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani (Ist)

Zonafaktualnews.com – Gresik kembali dihebohkan dengan skandal video syur yang menyeret nama seorang mantan pejabat BUMN, Ichlas Budhi Pratama (IBP), dan seorang selebgram asal Krian, Sidoarjo, Viska Dhea Ramadhani (VDR).

Video berdurasi 1 menit 34 detik yang beredar luas di media sosial menjadi bukti utama dalam kasus ini.

Polres Gresik, Polda Jawa Timur, mengungkap bahwa keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke rumah tahanan Polres Gresik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA :  Jaksa Tasya Terseret Isu Video Syur, Eks Kejari Maros Ini Tempuh Jalur Hukum

Rekaman di Hotel, Barang Bukti Disita

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menjelaskan bahwa hubungan terlarang antara IBP dan VDR bermula sejak Oktober 2024.

Puncaknya, pada Rabu (22/1/2025), mereka bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan intim yang direkam oleh IBP menggunakan ponsel iPhone X warna hitam.

“Video tersebut dibuat untuk kepentingan pribadi,” ujar Wakapolres saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025).

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menambahkan bahwa barang bukti berupa flashdisk berisi video syur serta ponsel milik tersangka telah diamankan untuk diuji di laboratorium forensik.

BACA JUGA :  Jaksa Tasya Terseret Isu Video Syur, Eks Kejari Maros Ini Tempuh Jalur Hukum

Polisi juga masih mendalami jumlah rekaman yang dibuat serta motif di balik perekaman tersebut.

Dugaan KDRT dan Intimidasi

Selain skandal video syur, kasus ini semakin kompleks setelah POD (33), istri sah IBP, melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia juga menjadi pihak yang pertama kali menyerahkan rekaman tersebut kepada polisi sebagai bukti perselingkuhan suaminya.

BACA JUGA :  Jaksa Tasya Terseret Isu Video Syur, Eks Kejari Maros Ini Tempuh Jalur Hukum

Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional tanpa memandang latar belakang para tersangka.

“Kami tidak memandang bulu, yang bersalah tetap harus diproses hukum,” tegas AKP Abid Uais.

Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan apakah ada pasal tambahan yang dapat dikenakan kepada kedua tersangka.

Selain ancaman hukuman 12 tahun penjara, mereka juga menghadapi denda maksimal Rp6 miliar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru