Zonafaktualnews.com – Sejumlah produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri disita Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar dari sebuah rumah di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua wanita berinisial F (39) selaku owner dan J (32) selaku distributor dengan total barang bukti senilai Rp 400 juta. Kedua wanita tersebut kini ditahan di Polda Sulsel.
Dari hasil penyelidikan, rumah produksi ilegal itu diduga mampu menghasilkan 1.000 hingga 2.000 produk kosmetik setiap pekan, dengan estimasi omzet mencapai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh petugas intelijen dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BBPOM Makassar bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa mengatakan, petugas menemukan 23 jenis produk kosmetik siap edar dengan jumlah keseluruhan 4.009 kemasan.
Selain produk jadi, penyidik menyita bahan baku, kosmetik setengah jadi, kemasan, serta label produk.
“Bahan baku yang jika diproduksi menjadi produk jadi, sehingga diestimasikan nilai ekonomi keseluruhan barang bukti yang ditemukan mencapai sekitar Rp 400 juta,” ujar Yosef, Kamis (8/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, proses pembuatan kosmetik dilakukan menggunakan peralatan rumah tangga dan perangkat sederhana.
Petugas menemukan centong, spatula, alat pengaduk atau mixer, timbangan, serta alat pemanas udara atau hot air gun yang diduga digunakan dalam proses pencampuran dan pengemasan kosmetik.
Selain itu, ditemukan sejumlah bahan dan produk, termasuk Dermovate Cream, Glysolid Glycerin Cream, serta krim berwarna kuning muda yang tersimpan di dalam tong berkapasitas 25 liter.
BBPOM menduga kedua pelaku mencampurkan produk yang memiliki izin edar dengan bahan atau produk ilegal untuk menghasilkan kosmetik yang kemudian dipasarkan kepada konsumen.
Tidak hanya itu, rumah produksi tersebut diduga membuat produk tiruan dengan menggunakan nama merek dan nomor izin edar Badan POM milik produk lain.
Sejumlah merek yang disita di antaranya Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Berlian Brightening Body Lotion, Platinum Ori, Raja Onta Extra Super Dosting, Handbody Premium, Acil Idang, RD Viral, Firfin Glowing, NF Beautycare, dan lainnya.
Hasil uji laboratorium mengonfirmasi produk-produk tersebut positif mengandung merkuri.
“Jadi, pelaku mencampur produk legal dan ilegal dalam kosmetik yang diproduksi. Kemudian, rumah produksi ilegal tersebut juga memproduksi kosmetik yang telah memiliki izin edar. Artinya, produk tersebut turut dipalsukan,” kata Yosef.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke laboratorium BBPOM Makassar untuk menjalani pengujian lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahan baku berupa krim berwarna kuning serta sejumlah sampel kosmetik yang diamankan positif mengandung merkuri.
Temuan itu menjadi dasar penyidik untuk mendalami praktik produksi, pemalsuan, serta jaringan peredaran kosmetik ilegal dari rumah tersebut. Hasil penyidikan mengungkap adanya pembagian peran antara F dan J.
F diketahui sebelumnya memiliki produk kosmetik NF Beautycare. Namun, izin edar produk tersebut telah dibatalkan oleh Badan POM pada 2024.
Meski demikian, penyidik menemukan aktivitas pemasaran kosmetik melalui media sosial, termasuk penjualan dengan metode siaran langsung (live streaming) serta jaringan penjual kembali.
Sementara itu, J diduga berperan mendistribusikan sejumlah produk ilegal kepada agen dan toko kosmetik di wilayah Kalimantan Timur.
“Jadi, mereka ini melakukan kerja sama antara F dan J. Produk tersebut kemudian dijual kepada agen dan toko di Kalimantan Timur. Hal ini juga telah diinformasikan kepada pihak terkait untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Yosef.
Penyidik memperkirakan kegiatan produksi menghasilkan sekitar 1.000 hingga 2.000 kosmetik setiap pekan dengan harga penjualan dari produsen sekitar Rp 50.000 per kemasan.
“Estimasi omzet per pekan dapat mencapai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, tergantung produk yang dipasarkan. Harga tersebut masih dapat lebih tinggi apabila saudari J menjual kembali produk tersebut kepada konsumen atau agen di Kalimantan Timur,” ungkapnya.
BBPOM Makassar bersama kepolisian telah menetapkan kedua perempuan tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Polda Sulsel.
Penyidik menjerat keduanya menggunakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegas Yosef.
BBPOM mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli kosmetik, terutama produk pemutih kulit yang menjanjikan perubahan warna kulit dalam waktu singkat.
Menurut Yosef, tingginya permintaan terhadap kosmetik pemutih turut membuka peluang bagi pelaku usaha ilegal untuk memasarkan produk berbahaya melalui media sosial.
Yosef menilai anggapan bahwa kulit putih merupakan satu-satunya standar kecantikan juga menjadi salah satu faktor yang mendorong permintaan produk pemutih.
“Maraknya peredaran kosmetik ilegal, utamanya didominasi produk pemutih, tidak lepas dari stigma masyarakat bahwa cantik itu identik dengan putih. Padahal tidak harus demikian. Apa pun warna kulitnya, putih, kuning, cokelat, maupun hitam, yang terpenting adalah sehat,” pungkasnya.
Editor : Id Amor

















