Korupsi Dana Desa Terkuak, Rp300 Juta Diduga Masuk Kantong Geucik Rundeng

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan memeriksa laporan warga dengan didampingi Tuha Peut dan sejumlah masyarakat.

Kejaksaan memeriksa laporan warga dengan didampingi Tuha Peut dan sejumlah masyarakat.

Zonafaktualnews.com – Dugaan korupsi dana desa di Gampong Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, akhirnya terbukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Barat, kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran desa 2024 mencapai lebih dari Rp300 juta.

Selain inspektorat, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga telah menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan pemeriksaan langsung di desa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahhadda, salah satu pemuda Desa Rundeng, mengungkapkan bahwa laporan hasil audit telah diserahkan ke Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat.

“Temuannya itu sebesar Rp300 juta lebih. Laporan sudah keluar dan berada di Bagian Hukum Bupati,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya menilai tindakan Geucik Rundeng sangat memprihatinkan.

“Baru setahun menjabat sudah berani bermain dengan dana desa. Untung ada warga yang peduli dan memberikan bukti, dibantu Tuha Peut yang aktif mengawasi,” katanya.

Menurut warga, Geucik Rundeng juga kerap mengabaikan panggilan Tuha Peut ketika diminta klarifikasi terkait persoalan gampong. Ia disebut hanya mengirim Sekretaris Desa untuk mewakili.

Ahhadda menambahkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) juga terjadi saat penyaluran BLT dengan alasan pembelian materai, yang melibatkan sejumlah kepala dusun.

Bahkan, beberapa di antaranya kini telah diangkat menjadi perangkat desa seperti Sekdes dan Kaur.

“Padahal dalam Qanun SOTK, Pasal 40 dan 59 jelas disebutkan bahwa aparatur desa yang terbukti korupsi wajib diberhentikan. Tapi aturan ini tidak dijalankan,” tegasnya.

Warga berharap pemerintah daerah, dinas terkait, dan Komisi I DPRK Aceh Barat menegakkan aturan tersebut tanpa tebang pilih.

“Kalau tidak percaya, silakan lihat sendiri laporan resmi Inspektorat dan Bagian Hukum Bupati Aceh Barat. Itu fakta, bukan fitnah,” tutup Ahhadda.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru