Kasus Korupsi Pipa Avtur Mandek, GMPH Geruduk Kejati Sulsel: “Jangan Main Kotor!”

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demonstrasi GMPH Sulsel di depan Kejati Sulsel

Aksi demonstrasi GMPH Sulsel di depan Kejati Sulsel

Zonafaktualnews.com – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada Kamis (25/4/2025).

GMPH menuntut kejelasan atas kasus dugaan korupsi proyek jaringan pipa avtur yang merugikan negara hingga Rp155 miliar.

Dalam aksinya, GMPH Sulsel mendesak Kejati Sulsel untuk serius mengusut tuntas perkara yang menyeret nama PT TBBM Pertamina dan PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL), yang hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian hukum yang konkret.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua GMPH Sulsel, Ryyan Saputra, menyindir keras lambannya proses hukum yang sudah berjalan hampir satu dekade tanpa hasil yang memuaskan.

BACA JUGA :  Kejati Sulsel Diminta Transparan Usut Korupsi ART DPRD Tana Toraja

Ryyan Saputra menilai Kejati Sulsel seperti tak punya komitmen dalam membongkar kasus yang sarat kepentingan ini.

“Proyek tersebut menggunakan dana APBN senilai Rp155 miliar pada tahun 2014–2015 dan dikerjakan hingga 2018 oleh PT Megah Jaya Prima Lestari. Namun hingga saat ini, Kejati Sulsel belum memberikan tanggapan yang jelas,” ujar Ryyan dalam orasinya.

Ryyan juga mempertanyakan transparansi dan integritas institusi penegak hukum tersebut.

“Kami mempertanyakan integritas Kejati Sulsel. Sampai hari ini belum ada kejelasan soal proses hukum kasus ini. Jangan sampai ada permainan kotor dan setoran gelap di balik penghentian kasus ini,” tegasnya.

Pernyataan dari pihak Kejati Sulsel yang disampaikan oleh Irwan S., mewakili Kasi Penkum, bahwa kasus telah dihentikan karena tidak cukup bukti, justru memperkeruh suasana.

BACA JUGA :  Gedung DPRD Makassar Dibakar, Satpol PP Lompat dari Lantai 4, Pak Dewan Terjebak

GMPH Sulsel menilai jawaban tersebut terlalu normatif dan tidak memuaskan publik.

“Kami tidak butuh jawaban normatif. Kami ingin tahu dasar hukum dan fakta-fakta yang membuat kasus ini dihentikan. Jika tidak ada transparansi, maka publik berhak menduga adanya praktik kotor dalam penghentian kasus ini,” lanjut Ryyan.

GMPH Sulsel juga berjanji akan kembali turun dengan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka terus diabaikan.

“Kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar jika Kejati Sulsel tetap diam dan tak transparan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bukan untuk diperjualbelikan,” tutupnya.

BACA JUGA :  Suara Aksi Menggema, Warga Desak Pjs Wali Kota Makassar Copot Lurah Tallo

Aksi ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar kembali ke jalur utama tugasnya: menegakkan hukum secara adil dan bebas dari intervensi.

Catatan dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi juga menyebut bahwa perkara ini termasuk dalam daftar kasus mangkrak.

Dikutip dari fajar.co.id, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, pernah menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pembaruan data perkara.

“Nanti disampaikan jika ada informasi update saya dapat,” ujarnya singkat, namun hingga kini tak ada kejelasan lanjutan.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru