Fatal, PLN Sungguminasa Salah Putus Listrik Warga, Bisa Kena Sanksi dan Denda

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:42 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Fatal, PLN Sungguminasa Salah Putus Listrik Warga, Bisa Kena Sanksi dan Denda

Foto meteran listrik Dg Nai diputus sementara oleh PLN ULP Sungguminasa. Nama yang tertera bukan atas nama Dg Nai melainkan Dg Sattu. Kwintasi yang tertulis pun atas Dg Bollo.

Zonafaktualnews.com – PLN ULP Sungguminasa diduga lalai dalam verifikasi data sehingga melakukan pemutusan listrik yang salah sasaran terhadap salah satu rumah warga.

Pemutusan tersebut terjadi pada Jumat (8/8/2025) sore di rumah Dg. Nai, yang berdomisili di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

“Awalnya saya kira mati lampu, karena lampuku tidak menyala. Saya langsung keluar mengecek meteran, dan kaget melihat ada stiker bertuliskan ‘Maaf Listrik Diputus Sementara, Dilarang Membuka Segel Kecuali Petugas PLN’,” ujar Dg Nai kepada media ini, Sabtu (9/8/2025).

Kejadian ini membuat Dg Nai merasa heran setelah melihat detail pada meterannya. Nama yang tertera di meteran adalah Dg. Sattu, sementara pada kwitansi yang digantung tertulis Dg. Bollo.

BACA JUGA :  Nekat Bobol Rumah Warga, Kaki Kiri Ardi Dijebol Timah Panas

“Heranka pak, masa beda sekali. Meteranku atas nama Dg. Sattu, Id Pel. 321500371xxx tapi di kwitansi namanya Dg. Bollo, Id Pel.321500070xxx. Saya ini baru satu bulan lalu bayar lewat BRI,” jelasnya.

Menurut Dg. Nai, meski ia pernah menunggak, keterlambatan tidak pernah sampai dua bulan sebagaimana yang dituduhkan.

Dg Nai menilai petugas seharusnya memeriksa data secara teliti sebelum melakukan penyegelan atau pemutusan aliran listrik.

Sementara itu, PLN ULP Sungguminasa di Jalan Tumanurung, Gowa, yang dikonfirmasi media ini pada Sabtu (9/8/2025), sedang libur.

“Iyye, libur semua pegawai, ini hari Sabtu. Senin baru datang,” singkat petugas keamanan tersebut.

Kendati demikian, kasus salah putus seperti ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 29 yang mewajibkan PLN memberikan pelayanan yang baik, menjamin kontinuitas penyaluran listrik, dan melarang pemutusan tanpa alasan yang sah atau tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA :  Nekat Bobol Rumah Warga, Kaki Kiri Ardi Dijebol Timah Panas

Saat ini, UU tersebut sedang dalam proses revisi oleh DPR RI dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan, kompensasi kepada pelanggan, serta penegakan sanksi administratif yang lebih tegas terhadap kesalahan pemutusan listrik.

Selain itu, Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017 yang mengatur kompensasi dan sanksi administratif bagi PLN akibat kesalahan pemutusan juga telah mengalami pembaruan.

Peraturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2025, menegaskan standar mutu pelayanan dan mekanisme kompensasi yang harus diberikan kepada pelanggan jika terjadi pemadaman atau pemutusan listrik yang tidak tepat, termasuk salah putus.

BACA JUGA :  Nekat Bobol Rumah Warga, Kaki Kiri Ardi Dijebol Timah Panas

PLN yang terbukti lalai dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas kelalaian tersebut, masyarakat sekitar menilai kejadian ini tidak hanya merugikan pelanggan, tetapi juga mencerminkan lemahnya verifikasi data oleh PLN ULP Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

PLN pun diminta untuk meminta maaf dan memberikan kompensasi sesuai aturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen PLN ULP Sungguminasa.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot
Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG
Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 03:50 WITA

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot

Rabu, 30 September 2026 - 01:30 WITA

Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG

Selasa, 29 September 2026 - 20:50 WITA

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

Selasa, 29 September 2026 - 03:52 WITA

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan

Senin, 28 September 2026 - 21:54 WITA

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Berita Terbaru