Dua Kepsek di Makassar Diduga Salahgunakan Fasum, Bukti Transfer Rp 30 Juta Bocor

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti transfer senilai Rp30 juta yang diduga terkait penyalahgunaan fasum di Makassar.

Bukti transfer senilai Rp30 juta yang diduga terkait penyalahgunaan fasum di Makassar.

Zonafaktualnews.com – Dua oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Makassar diduga menyalahgunakan fasilitas umum (fasum) untuk keuntungan pribadi. Bukti transfer Rp 30 Juta bocor.

Lahan publik yang semula diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat kini disebut telah dialihfungsikan menjadi tiga unit ruko yang disewakan kepada pedagang.

Bangunan tersebut berada di depan SMP Negeri 30 Makassar, Jalan Bumi Tamalanrea Permai, Kecamatan Tamalanrea.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap ruko disewakan sekitar Rp30 juta per tahun, sehingga total pendapatan dari sewa diperkirakan mencapai Rp90 juta setiap tahunnya.

BACA JUGA :  5.000 Pelajar Unjuk Bakat Seni di F8 Makassar

Dugaan praktik ini berlangsung selama dua periode kepsek tanpa sepengetahuan maupun izin dari Pemerintah Kota Makassar.

Awalnya, fasum itu hanya berupa lahan terbengkalai. Oknum kepsek disebut mengubah statusnya menjadi bagian dari koperasi sekolah, kemudian menyewakan bangunan ruko tersebut untuk kepentingan non-akademik, jauh dari fungsi publik semestinya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Lantik, Yhoka mengatakan bahwa tindakan itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan publik.

“Ini jelas penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan oleh dua oknum kepala sekolah. Fasilitas umum tidak boleh dijadikan sumber pendapatan pribadi tanpa koordinasi dengan pemerintah kota,” tegas Yhoka, Selasa (14/10/2025).

Kwitansi pembayaran diduga terkait penyalahgunaan fasum di Makassar.
Kwitansi pembayaran diduga terkait penyalahgunaan fasum di Makassar.

Yhoka menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti kuat, termasuk kwitansi dan bukti transfer senilai Rp30 juta dari penyewa kepada pihak sekolah.

BACA JUGA :  Aula dan Ruang Keuangan Kantor Disdik Makassar Ludes Dilalap Api

“Kami sudah punya data lengkap dan bukti penerimaan dana. Ini murni pelanggaran, dan kami akan segera melaporkannya ke pihak berwenang,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Syarif, saat dikonfirmasi melalui sambungan by phone, enggan berkomentar banyak.

Tabe, bisa’ki hubungi bagian aset Pemkot Makassar di BPKAD,” ujarnya singkat.

BACA JUGA :  Kadisdik Makassar Dampingi UNICEF di Sejumlah Fasilitas Pendidikan

Terpisah, mantan kepala sekolah, Munir, yang dikonfirmasi membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Saya tidak pernah mengontrakkan fasum, dinda,” katanya singkat.

Kendati demikian, dugaan penyalahgunaan fasum masih jadi perhatian serius. Pihak Disdik Makassar memilih mengalihkan tanggung jawab ke BPKAD, sementara mantan kepala sekolah membantah keterlibatan.

Kasus ini rencananya akan segera dilaporkan ke pihak berwenang, dan pihak terkait belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru