Begini Awal Mula Kasus Viral Resto Kemang hingga Owner Nabilah Jadi Tersangka

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Owner Nabilah O’Brien (Instagram)

Owner Nabilah O’Brien (Instagram)

Zonafaktualnews.com – Kasus dugaan pencurian makanan di sebuah restoran kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang sempat viral di media sosial kini memasuki babak hukum baru.

Pemilik restoran, Nabilah O’Brien, justru ikut terseret dalam perkara tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini bermula saat sepasang suami istri berinisial Z dan E datang ke restoran milik Nabilah di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya diketahui memesan sejumlah makanan dan minuman sebelum insiden keributan terjadi di dalam restoran.

Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menjelaskan kejadian itu berlangsung pada 19 September 2025 sekitar pukul 22.51 WIB.

Saat itu, pasangan tersebut memasuki restoran dan melakukan pemesanan cukup banyak.

Menurut Goldie, pasangan tersebut memesan total 14 produk makanan dan minuman sebelum situasi di lokasi berubah menjadi tegang.

“Tak lama setelah itu, kedua individu tersebut melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas bagi pelanggan. Area itu jelas dilarang untuk umum, dan tindakan mereka memicu keributan di dalam restoran,” kata Goldie dalam konferensi pers di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Goldie juga menyebutkan bahwa tindakan pasangan tersebut tidak berhenti sampai di situ. Keduanya diduga melakukan tindakan agresif terhadap staf restoran.

Goldie mengatakan Z dan E sempat memukul lengan kanan kepala dapur restoran, Abdul Hamid.

Selain itu, mereka juga memukul chiller sambil melontarkan ancaman akan merusak restoran. Tak hanya itu, keduanya juga disebut melontarkan kata-kata bernada kasar kepada karyawan.

“Sekitar pukul 12 malam mereka meninggalkan tempat tanpa melakukan pembayaran sama sekali. Staf kami, Rahmat, bahkan sempat membawa mesin EDC untuk mengejar mereka agar melakukan pembayaran, tetapi tidak diindahkan,” jelasnya.

Keesokan harinya, pada 20 September 2025, Nabilah mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut melalui akun media sosial pribadinya. Unggahan itu kemudian menyebar luas dan menarik perhatian publik.

Menurut Goldie, banyak pelaku usaha lain yang memberikan dukungan kepada kliennya setelah video tersebut dipublikasikan.

“Banyak pelaku usaha yang justru berterima kasih kepada klien kami karena berani memposting kejadian itu, sehingga mereka bisa lebih berhati-hati. Respons yang kami terima dari publik sangat positif,” ungkapnya.

Beberapa hari setelah video tersebut beredar, Nabilah melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada Z dan E pada 24 September 2025. Somasi itu berisi permintaan agar keduanya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Klien kami sebenarnya hanya meminta permintaan maaf, baik secara publik maupun secara pribadi kepada para pegawai restoran,” ujar Goldie.

Sehari setelahnya, tepatnya pada 25 September 2025, Nabilah juga melaporkan dugaan tindak pidana pencurian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan.

Tak berselang lama, pada 27 September, Z dan E justru mengirimkan somasi balasan kepada pihak Nabilah.

Goldie menyebut dalam tanggapan somasi tersebut, pasangan itu mengakui telah mengambil makanan dan minuman dari restoran tersebut.

“Mereka sendiri mengakui dalam balasan somasi bahwa mereka memang mengambil makanan dan minuman itu. Hal itu jelas tertulis dalam tanggapan mereka,” ujarnya.

Meski demikian, dalam somasi yang sama Z dan E justru menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Mereka mengklaim mengalami kerugian akibat unggahan rekaman CCTV yang diposting oleh Nabilah.

“Yang cukup aneh, mereka justru mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp1 miliar karena merasa dirugikan oleh postingan Bu Nabilah,” lanjut Goldie.

Situasi semakin memanas setelah pada 30 September 2025, Z dan E melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pencemaran nama baik, serta fitnah.

Dalam prosesnya, aparat kepolisian sempat memfasilitasi upaya mediasi antara kedua pihak. Mediasi tersebut dilakukan dua kali, yakni pada 30 September dan 17 November 2025.

“Mediasi sudah dua kali difasilitasi oleh Bareskrim dan Polsek Mampang, tetapi tidak mencapai kesepakatan. Dari yang kami ketahui, tuntutan perdamaian dari pihak sana dinilai tidak masuk akal,” katanya.

Menurut Goldie, salah satu syarat perdamaian yang diajukan pihak Z dan E adalah kompensasi sebesar Rp1 miliar.

Pada 18 November 2025, pihak Nabilah kemudian mengirimkan draf perjanjian perdamaian tanpa syarat materiil.

Dalam usulan itu, kedua pihak diminta mencabut laporan masing-masing secara bersamaan di Polsek Mampang maupun di Bareskrim. Sayangnya, tawaran tersebut tidak diterima.

“Selain meminta Rp1 miliar, klien kami juga diminta meminta maaf kepada publik, kepada keluarga mereka, bahkan diminta mengakui telah menyerang kehormatan Bapak Z dan Ibu E serta melakukan fitnah, padahal fakta kejadian sudah terekam jelas dalam CCTV,” ucap Goldie.

Karena tidak tercapai kesepakatan damai, proses hukum pun terus berjalan.

Hasil gelar perkara di Polsek Mampang Prapatan kemudian menetapkan Z dan E sebagai tersangka pada 24 Februari 2026.

“Kami sudah menyerahkan enam saksi, rekaman CCTV, serta salinan dokumen somasi. Bapak Z secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2026,” ujar Goldie.

Pada hari yang sama, kata dia, Nabilah masih menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 Februari 2026, Nabilah juga ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum menilai proses tersebut berlangsung sangat cepat.

“Gelar perkara dilakukan pada 26 Februari, lalu klien kami menerima surat penetapan tersangka pada Sabtu, 28 Februari 2026. Kami menilai proses ini cukup janggal karena berlangsung sangat cepat. Biasanya penetapan tersangka tidak sesederhana itu proses persetujuannya,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Menyeramkan! Langit di Australia Barat Tiba-tiba Memerah Seperti Darah
Sempat Pamer Mesra, Selebgram Clara Shinta Bongkar Borok Suami “Mokondo”
Heboh, Hujan Es Guyur Lembah Napu di Poso, Warga Rekam Fenomena Langka
Donald Trump Murka, Sebut NATO “Macan Kertas” di Tengah Perang Iran
Oknum Ekspedisi di Makassar Serang Balik Bongkar Dugaan Skandal Istri dengan ASN
Kuasa Hukum Wabup Gowa Bantah Punya Utang Miliaran ke Pengusaha Konstruksi
Kepergok Tiduri Istri Orang, Oknum Ustaz di Karawang Babak Belur Dihajar Warga
Heboh, Oknum Ekspedisi dan Wanita Bercadar di Makassar Kepergok Selingkuh

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:14 WITA

Menyeramkan! Langit di Australia Barat Tiba-tiba Memerah Seperti Darah

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03 WITA

Sempat Pamer Mesra, Selebgram Clara Shinta Bongkar Borok Suami “Mokondo”

Senin, 30 Maret 2026 - 09:54 WITA

Heboh, Hujan Es Guyur Lembah Napu di Poso, Warga Rekam Fenomena Langka

Senin, 30 Maret 2026 - 08:12 WITA

Donald Trump Murka, Sebut NATO “Macan Kertas” di Tengah Perang Iran

Minggu, 29 Maret 2026 - 02:51 WITA

Oknum Ekspedisi di Makassar Serang Balik Bongkar Dugaan Skandal Istri dengan ASN

Berita Terbaru