4 Izin Tambang Dicabut, Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Raja Ampat

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu kawasan di Raja Ampat, Papua Barat yang dijadikan lokasi pertambangan nikel (Foto: X @SocReviewId)

Salah satu kawasan di Raja Ampat, Papua Barat yang dijadikan lokasi pertambangan nikel (Foto: X @SocReviewId)

Zonafaktualnews.com – Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kini tengah berada dalam sorotan aparat penegak hukum.

Bareskrim Polri resmi turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran pidana di balik operasi tambang yang disebut-sebut merusak lingkungan di kawasan konservasi tersebut.

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, membenarkan bahwa pihaknya tengah menjalankan proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum. Namun, ia menegaskan belum bisa membuka detail lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih dalam tahap penyelidikan, jadi saya belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh,” ujar Nunung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

BACA JUGA :  Drama Politik Terbaru, Pakar Komunikasi Ungkap Konflik Jokowi Vs Prabowo

Nunung menekankan bahwa penyelidikan ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, tim di lapangan sudah menemukan sejumlah indikasi awal yang patut didalami.

“Setiap aktivitas tambang pasti berdampak pada lingkungan. Karena itu ada kewajiban reklamasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” ungkapnya. Ia juga menyebut adanya jaminan reklamasi sebagai syarat penting dalam izin pertambangan.

Sementara itu, penyelidikan ini diketahui berkaitan dengan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat yang dilakukan pemerintah.

Meski belum merinci nama-nama perusahaan, Nunung membenarkan bahwa fokus utama penyelidikan termasuk kawasan Pulau Gag, salah satu lokasi tambang kontroversial di daerah tersebut.

BACA JUGA :  Prabowo Tak Disalami Jokowi Tidak Didampingi Gibran saat Pidato Perdana

Langkah tegas ini juga diperkuat oleh pemerintah pusat. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangan persnya di Istana Negara, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pembentukan tim khusus lintas kementerian untuk menyelidiki dan menindaklanjuti aktivitas pertambangan yang dianggap melanggar.

“Presiden menugaskan Menteri ESDM, Menteri LHK, dan Menteri Kehutanan untuk mengusut tuntas kasus ini. Empat IUP resmi dicabut,” kata Prasetyo, Selasa (10/6/2025).

Menurutnya, pencabutan tersebut merupakan bagian dari penertiban kawasan hutan dan pengelolaan sumber daya alam yang sudah diatur sejak awal tahun melalui Peraturan Presiden tentang penataan kawasan.

BACA JUGA :  KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres dan Cawapres 2024

Rapat terbatas sempat digelar di Hambalang, Bogor, dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo, yang menyatakan keprihatinan mendalam atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Meski belum ada informasi resmi mengenai perusahaan yang dicabut izinnya, proses hukum yang berjalan menandai keseriusan pemerintah dan aparat dalam menjaga kelestarian alam Raja Ampat—surga dunia yang kini terancam oleh ambisi tambang.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Diduga Tak Kantongi Izin, Bangunan Mantan Legislator Maros Berdiri di Pasar Panaikang
Usai Cari Sensasi, Politisi PSI Cabut Ucapan Jokowi Layak Jadi Nabi
PEKAN 21 Laporkan Dugaan Korupsi KOTAKU Allepolea ke Kejaksaan Maros
Sombong dan Dilindungi, Bos Tambang Ilegal Permalukan Hukum di Takalar
Penyalahgunaan Trotoar yang Disulap Jadi Lahan Komersil di Gowa Ditindak Tegas
Profesor Mundur dari Tim Sejarah Nasional, Tolak Tulis Bab Jokowi dan IKN
Heboh, Jokowi Disebut Penuhi Syarat Jadi Nabi
GAN Sambut Baik Langkah Prabowo Gulirkan Stimulus Ekonomi Rp24,44 T

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:47 WITA

Diduga Tak Kantongi Izin, Bangunan Mantan Legislator Maros Berdiri di Pasar Panaikang

Jumat, 13 Juni 2025 - 02:23 WITA

Usai Cari Sensasi, Politisi PSI Cabut Ucapan Jokowi Layak Jadi Nabi

Jumat, 13 Juni 2025 - 01:14 WITA

PEKAN 21 Laporkan Dugaan Korupsi KOTAKU Allepolea ke Kejaksaan Maros

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:21 WITA

4 Izin Tambang Dicabut, Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Raja Ampat

Kamis, 12 Juni 2025 - 01:28 WITA

Sombong dan Dilindungi, Bos Tambang Ilegal Permalukan Hukum di Takalar

Berita Terbaru