Zonafaktualnews.com – Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kini tengah berada dalam sorotan aparat penegak hukum.
Bareskrim Polri resmi turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran pidana di balik operasi tambang yang disebut-sebut merusak lingkungan di kawasan konservasi tersebut.
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, membenarkan bahwa pihaknya tengah menjalankan proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum. Namun, ia menegaskan belum bisa membuka detail lebih lanjut.
“Masih dalam tahap penyelidikan, jadi saya belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh,” ujar Nunung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Nunung menekankan bahwa penyelidikan ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, tim di lapangan sudah menemukan sejumlah indikasi awal yang patut didalami.
“Setiap aktivitas tambang pasti berdampak pada lingkungan. Karena itu ada kewajiban reklamasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” ungkapnya. Ia juga menyebut adanya jaminan reklamasi sebagai syarat penting dalam izin pertambangan.
Sementara itu, penyelidikan ini diketahui berkaitan dengan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat yang dilakukan pemerintah.
Meski belum merinci nama-nama perusahaan, Nunung membenarkan bahwa fokus utama penyelidikan termasuk kawasan Pulau Gag, salah satu lokasi tambang kontroversial di daerah tersebut.
Langkah tegas ini juga diperkuat oleh pemerintah pusat. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangan persnya di Istana Negara, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pembentukan tim khusus lintas kementerian untuk menyelidiki dan menindaklanjuti aktivitas pertambangan yang dianggap melanggar.
“Presiden menugaskan Menteri ESDM, Menteri LHK, dan Menteri Kehutanan untuk mengusut tuntas kasus ini. Empat IUP resmi dicabut,” kata Prasetyo, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, pencabutan tersebut merupakan bagian dari penertiban kawasan hutan dan pengelolaan sumber daya alam yang sudah diatur sejak awal tahun melalui Peraturan Presiden tentang penataan kawasan.
Rapat terbatas sempat digelar di Hambalang, Bogor, dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo, yang menyatakan keprihatinan mendalam atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Meski belum ada informasi resmi mengenai perusahaan yang dicabut izinnya, proses hukum yang berjalan menandai keseriusan pemerintah dan aparat dalam menjaga kelestarian alam Raja Ampat—surga dunia yang kini terancam oleh ambisi tambang.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok