4 Izin Tambang Dicabut, Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Raja Ampat

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu kawasan di Raja Ampat, Papua Barat yang dijadikan lokasi pertambangan nikel (Foto: X @SocReviewId)

Salah satu kawasan di Raja Ampat, Papua Barat yang dijadikan lokasi pertambangan nikel (Foto: X @SocReviewId)

Zonafaktualnews.com – Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kini tengah berada dalam sorotan aparat penegak hukum.

Bareskrim Polri resmi turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran pidana di balik operasi tambang yang disebut-sebut merusak lingkungan di kawasan konservasi tersebut.

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, membenarkan bahwa pihaknya tengah menjalankan proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum. Namun, ia menegaskan belum bisa membuka detail lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih dalam tahap penyelidikan, jadi saya belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh,” ujar Nunung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

BACA JUGA :  Izin Tujuh Produk Wasila Cosmetic Dicabut BPOM

Nunung menekankan bahwa penyelidikan ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, tim di lapangan sudah menemukan sejumlah indikasi awal yang patut didalami.

“Setiap aktivitas tambang pasti berdampak pada lingkungan. Karena itu ada kewajiban reklamasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” ungkapnya. Ia juga menyebut adanya jaminan reklamasi sebagai syarat penting dalam izin pertambangan.

Sementara itu, penyelidikan ini diketahui berkaitan dengan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat yang dilakukan pemerintah.

Meski belum merinci nama-nama perusahaan, Nunung membenarkan bahwa fokus utama penyelidikan termasuk kawasan Pulau Gag, salah satu lokasi tambang kontroversial di daerah tersebut.

BACA JUGA :  Tampang Nasrul Nasir Suami Nur Utami yang Jadi Buruan Polisi

Langkah tegas ini juga diperkuat oleh pemerintah pusat. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangan persnya di Istana Negara, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pembentukan tim khusus lintas kementerian untuk menyelidiki dan menindaklanjuti aktivitas pertambangan yang dianggap melanggar.

“Presiden menugaskan Menteri ESDM, Menteri LHK, dan Menteri Kehutanan untuk mengusut tuntas kasus ini. Empat IUP resmi dicabut,” kata Prasetyo, Selasa (10/6/2025).

Menurutnya, pencabutan tersebut merupakan bagian dari penertiban kawasan hutan dan pengelolaan sumber daya alam yang sudah diatur sejak awal tahun melalui Peraturan Presiden tentang penataan kawasan.

BACA JUGA :  Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo Tak Gagalkan Hak Angket

Rapat terbatas sempat digelar di Hambalang, Bogor, dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo, yang menyatakan keprihatinan mendalam atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Meski belum ada informasi resmi mengenai perusahaan yang dicabut izinnya, proses hukum yang berjalan menandai keseriusan pemerintah dan aparat dalam menjaga kelestarian alam Raja Ampat—surga dunia yang kini terancam oleh ambisi tambang.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru