1 Sak Semen Dicampur 1 Mobil Pasir, Proyek SDN Rappokaleleng Diduga Sarat Mark Up

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru di SDN Rappokaleleng Gowa

Papan Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru di SDN Rappokaleleng Gowa

Zonafaktualnews.com – Proyek SD Negeri (SDN) Rappokaleleng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, disorot oleh Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO) Sulsel.

LAKINDO menduga adanya praktik mark up anggaran dalam proyek ini. Dugaan tersebut muncul karena kualitas pekerjaan di SDN Rappokaleleng diragukan, berdasarkan hasil investigasi yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.

Proyek ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dengan total nilai kontrak mencapai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa rincian anggaran meliputi Pekerjaan Fasade ACP Vertikal Building senilai Rp 180.000.000 yang dikerjakan CV. Ribal Jaya Persada, Pembangunan Ruang Kelas Baru Lantai 2 sebesar Rp 623.700.000 oleh CV. Dafka KM, serta Pembangunan Pagar Sekolah senilai Rp 182.900.000 yang ditangani CV. Anugerah Bontomanai. Proyek ini juga melibatkan pembangunan ruang kelas baru senilai Rp 608.580.000.

Hasil investigasi LAKINDO Sulsel mengungkap indikasi kuat bahwa proyek ini dikerjakan secara asal-asalan.

Sekretaris LAKINDO Sulsel, Haeruddin Nompo, mengungkapkan bahwa terdapat campuran material yang tidak sesuai standar konstruksi.

“Dari hasil investigasi tim kami, proyek ini dikerjakan secara terburu-buru. Setiap pekerjaan yang dilakukan dengan tergesa-gesa pasti berdampak pada kualitas dan ketahanan bangunan.

Kami menemukan indikasi pencampuran material yang tidak sesuai standar, bahkan ada yang menggunakan komposisi yang tidak seimbang, seperti 1 sak semen dicampur dengan 1 mobil pasir,” ungkap Haeruddin Nompo, Rabu (5/2/2025)

Selain kualitas material yang meragukan, Haeruddin juga menyoroti pelaksanaan proyek yang dilakukan hingga larut malam.

Menurutnya, kondisi ini dapat mempengaruhi mutu konstruksi karena minimnya pengawasan dan pencahayaan yang memadai.

“Selain mutu kualitas pekerjaan diragukan, kuat dugaan bahwa proyek ini sarat dengan praktik korupsi dan monopoli. Ada indikasi mark up dalam anggaran, dan ini harus diselidiki lebih lanjut,” tegas Haeruddin.

LAKINDO Sulsel mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Kepolisian Resor Kabupaten Gowa, untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami meminta pihak kejaksaan dan kepolisian untuk turun tangan. Dengan adanya pemberitaan ini, kami berharap ada tindakan konkret untuk mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi,” lanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Gowa, Ulfa, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru