Zonafaktualnews.com – Dugaan kekerasan fisik yang menimpa seorang siswi berinisial HQ, pelajar kelas VII SMP Negeri 5 Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kni berujung pada laporan polisi.
Orang tua korban, Andika (35), mengaku sangat keberatan setelah anaknya diduga mengalami kekerasan yang melibatkan seorang kakak kelas berinisial SF serta sejumlah siswi lainnya.
Kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polresta Gowa pada Senin (12/10/2026), pukul 15.07 Wita, sebagaimana tercantum dalam Surat Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1496/X/2026/SPKT/Polresta Gowa/Polda Sulsel.
Ditemui usai melaporkan kejadian tersebut, Andika membenarkan bahwa dirinya terpaksa menempuh jalur hukum.
Langkah ini diambil setelah upaya mencari keadilan dan kejelasan di internal sekolah tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WITA, tepat saat korban selesai mengikuti kegiatan sekolah.
Lokasi kejadian berada di samping sekolah, tepatnya di sekitar sebuah rumah kosong di Jalan Macanda, Buttadidia, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan uraian kejadian dalam laporan polisi, dugaan kekerasan bermula ketika terlapor diduga mendekatkan kaus kakinya ke wajah korban, lalu menginjak kaki kanan korban. Setelah itu, terlapor mengajak korban berkelahi, namun korban menolak.
Situasi berlanjut saat korban diajak ke area samping sekolah. Korban sempat meminta maaf kepada terlapor, tetapi permintaan maaf tersebut sama sekali tidak direspons.
Tak berhenti di situ, terlapor diduga kembali melakukan kekerasan fisik dengan menendang kaki kanan korban sebanyak lima kali. Jilbab korban juga ditarik secara paksa hingga rambutnya terlihat.
Aksi tersebut baru terhenti setelah seorang warga setempat melihat kejadian itu dan menegur para pelaku. Terlapor bersama rombongannya kemudian langsung meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian kaki kanan dan kepala. Sejumlah siswi dari beberapa tingkat kelas juga diketahui berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.
Andika menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan anak di lingkungan pendidikan.
Ia juga menyebut anaknya diduga menjadi korban kedua dari aksi serupa yang melibatkan pihak yang sama.
“Sebagai orang tua, saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti ini. Saya menyekolahkan anak saya agar bisa belajar dengan baik, bukan untuk mengalami perlakuan seperti yang terjadi,” tegas Andika, Senin (12/10/2026).
Andika berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius agar tidak ada lagi siswa lain yang menjadi korban berikutnya.
“Harapan saya, pihak sekolah ikut memastikan anak-anak merasa aman saat belajar. Jangan sampai ada korban berikutnya karena persoalan seperti ini tidak ditangani dengan baik,” tambah Andika.
Sebelum melapor ke polisi, Andika mengaku telah berkomunikasi dengan wali kelas dan pihak SMP Negeri 5 Sungguminasa.
Sayangnya, respons sekolah justru memicu kekecewaan lantaran hanya menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan secara “baik-baik” tanpa penanganan yang jelas.
Sikap sekolah yang terkesan enggan ikut campur makin terlihat dari penjelasan resmi yang disampaikan kepada awak media.
Pihak sekolah berdalih bahwa insiden terjadi di luar pagar sekolah sehingga bukan lagi menjadi ranah tanggung jawab mereka.
“Karena kejadiannya bukan di dalam wilayah sekolah, biarlah kedua belah pihak bertemu dan membicarakan persoalan tersebut. Kami juga sebelumnya sudah menyampaikan kepada orang tua terduga pelaku agar membawa anaknya ke pihak kepolisian untuk dimintai keterangan,” demikian penjelasan pihak sekolah, Selasa (13/10/2026).
Pernyataan senada disampaikan petugas Bimbingan Konseling (BK) SMPN 5 Sungguminasa, Mariana, melalui sambungan telepon.
Mariana meminta agar kedua belah pihak tidak serta-merta melibatkan sekolah karena peristiwa berlangsung di luar area sekolah.
Meski demikian, Ibu Mariana menyebut sekolah baru akan memberikan sanksi apabila dugaan tersebut terbukti dan terdapat keterkaitan yang menjadi kewenangan sekolah untuk ditindaklanjuti.
Sikap sekolah yang membatasi tanggung jawab hanya pada batas tembok fisik kawasan sekolah ini memicu sorotan publik.
Pasalnya, peristiwa terjadi persis seusai jam pelajaran dan melibatkan sesama pelajar SMPN 5 Sungguminasa.
Kini, kepastian kronologi serta peran masing-masing siswi yang berada di TKP berada di tangan penyidik Polresta Gowa.
Penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya pembuktian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polresta Gowa terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Editor : Id Amor





















