Zonafaktualnews.com – Nasib Pangkalan Arrahman di Jalan Terong, Lingkungan Panaikang, Kelurahan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kini berada di ujung tanduk.
Distribusi gas elpiji ke pangkalan tersebut mendadak mandek selama hampir empat bulan terakhir.
Pemilik pangkalan, Syamsuddin Nyampo, merasa digantung oleh pihak agen tanpa kejelasan kelanjutan kerja sama.
Padahal, persoalan awal berupa keterlambatan pembayaran yang sempat memicu surat peringatan (SP) diklaim telah dilunasi sepenuhnya.
Kenyataannya, alokasi tabung gas tak kunjung dikirim kembali meski kewajiban finansialnya sudah dirampungkan.
Kondisi ini membuat usaha yang digelutinya selama dua tahun terakhir terancam gulung tikar.
“Sudah empat bulan tidak pernah diantarkan gas dan tidak pernah ada pemberitahuan pasti apakah mau diputuskan atau bagaimana,” ungkap Syamsuddin, Minggu (11/10/2026).
Bukan sekadar masalah pasokan, Syamsuddin juga menagih kejelasan atas modal awal senilai Rp23 juta yang dikeluarkannya saat mendirikan pangkalan.
Dana tersebut dialokasikan untuk biaya administrasi, perizinan, hingga pengadaan 50 tabung elpiji 3 kg dan tiga tabung 5,5 kg, lengkap dengan bukti kuitansi.
Di tengah ketidakpastian tersebut, Syamsuddin mengaku menerima tekanan dari seorang oknum bernama Ibrahim yang disebutnya sebagai admin agen.
Syamsuddin menduga ada upaya paksa untuk mengambil alih (take over) kepemilikan usaha miliknya.
Ketika tawaran mengalihkan izin itu ditolak, Syamsuddin mengaku mendapat gertakan bahwa pangkalannya tidak akan dibiarkan beroperasi lagi.
“Saya diancam, kalau saya tidak mau menjual pangkalan saya, maka pangkalan ini katanya akan mati dengan sendirinya,” tuturnya.
Di sisi lain, tuduhan mengenai uang pangkal dan intimidasi tersebut dibantah keras oleh pemilik agen PT Dwi Maju Energi, Dwi Pratiwi.
Pihaknya mengaku sama sekali tidak pernah menerima atau mengetahui aliran dana sebesar Rp23 juta yang dimaksud.
Dwi menegaskan bahwa transaksi pengurusan awal pangkalan tidak tercatat di internal agennya.
“Saya sama sekali tidak tahu itu dana Rp23 juta disetor ke mana, karena saya sama sekali tidak terima dana itu,” kata Dwi Pratiwi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Mengenai penghentian distribusi, Dwi menyebut Syamsuddin sudah dua kali dijatuhi surat peringatan akibat riwayat keterlambatan pembayaran yang berulang.
Bahkan, ia mengaku pernah membantu melunasi tunggakan pangkalan tersebut.
Dwi juga membantah tuduhan bahwa penghentian pasokan berkaitan dengan paksaan penjualan pangkalan.
Selain itu, ia meluruskan bahwa jatah pangkalan tersebut hanya 50 tabung per bulan, bukan 200 tabung seperti informasi yang beredar.
Gugatan soal kuitansi Rp23 juta, status keagenan, hingga dugaan ancaman dari oknum admin kini menyisakan benang kusut yang saling bertolak belakang.
Penelusuran dokumen resmi dan bukti transaksi menjadi krusial agar sengketa distribusi elpiji ini menemukan titik terang.
Editor : Id Amor





















