Zonafaktualnews.com – Tergiur iming-iming masuk Fakultas Kedokteran, seorang warga asal Tarakan, Kalimantan Utara, justru menjadi korban penipuan hingga Rp550 juta.
Pelakunya tak lain adalah seorang dosen wanita berinisial HS alias Lina (54) yang diringkus polisi di Kota Makassar.
Aksi kejahatan pelaku terhenti saat tim Resmob Polda Sulsel menggerebek kamar indekosnya di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Sabtu (10/10/2026).
Lina diduga kuat telah mengelabui korban dengan janji manis meloloskan anaknya ke program studi kedokteran di dua perguruan tinggi berbeda.
“Kami memback up Polres Tarakan Polda Kalimantan Utara mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Terduga pelaku merupakan seorang dosen,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan jasa perantara untuk memasukkan anak korban berinisial AN ke Fakultas Kedokteran di Makassar.
Ketika sang anak dinyatakan gugur dalam proses seleksi, Lina tidak mengembalikan uang korban dan justru mengarahkan targetnya ke kampus lain di Jakarta.
“Terduga pelaku mengakui mengenal korban yang meminta bantuannya untuk memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran di Makassar. Namun, anak korban disebut tidak lolos seleksi di kampus tersebut, sehingga terduga pelaku mengarahkan korban ke Universitas di Jakarta,” paparnya.
Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa Lina menerima aliran dana secara bertahap langsung ke rekening pribadinya.
Uang ratusan juta tersebut dikirim dalam beberapa kali transaksi, mulai dari nominal Rp20 juta, Rp30 juta, hingga puncaknya mencapai Rp230 juta.
“Total uang yang diakui diterima terduga pelaku diperkirakan mencapai Rp 550 juta. Uang itu diberikan karena korban berharap anaknya dapat menempuh pendidikan kedokteran sesuai kesepakatan yang mereka bicarakan,” ungkap Wawan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Resmob Polda Sulsel telah menyerahkan Lina ke Polres Tarakan.
Dosen wanita tersebut kini diterbangkan ke Kalimantan Utara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Id Amor





















