Zonafaktualnews.com – Keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dinilai kehilangan taring dalam konstelasi politik nasional.
Pasalnya, pagar hukum yang mengunci rapat informasi membuat gerak para anggotanya mati kutu di hadapan publik.
Kritik tajam tersebut dilontarkan oleh mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, saat berbincang dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary pada Rabu (7/10/2026).
Mahfud menyoroti benturan antara tugas strategis lembaga dengan aturan ketat yang mengekang ruang komunikasi para tokoh di dalamnya.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres yang tetap dipertahankan dalam perubahan UU Nomor 64 Tahun 2024, anggota dewan pertimbangan dilarang keras menyebarluaskan isi nasihat, merilis pernyataan, atau sekadar menilai dinamika politik kepada masyarakat.
Aturan inilah yang membuat Mahfud memandang kiprah lembaga tersebut mandul bagi perubahan politik.
“Wantimpres itu sebenarnya tidak ada gunanya dalam arti bagi perubahan politik kita. Pertama, Wantimpres itu hanya pemberi nasehat dan pertimbangan kepada presiden dan disampaikan langsung kepada Presiden. Lalu ada ketentuan Pasal 6 Ayat 1, setiap anggota Wantimpres dilarang berbicara kepada masyarakat, dilarang merilis pernyataan, dilarang menilai perkembangan politik dan sebagainya,” urai Mahfud MD.
Akibat dinding kerahasiaan tersebut, publik sama sekali meraba-raba proses dapur kebijakan di Istana.
Adu gagasan maupun perdebatan substansial yang terjadi di dalam ruang sidang tertutup tertelan sunyi tanpa ada pertanggungjawaban terbuka.
Mahfud lantas mencontohkan figur-figur kritis berkarakter tajam seperti Rocky Gerung yang kini duduk di jajaran Wantimpres, beradu argumen dengan tokoh lain seperti M. Qodari.
Menurutnya, publik tidak akan pernah tahu pertarungan gagasan siapa yang akhirnya memenangi telinga kepala negara.
“Saya membayangkan orang seperti Rocky Gerung, dia berbicara mungkin bertempur dengan siapa di dalam, bertempur dengan Qodari misalnya. Ya, tidak ada yang tahu produk pertempuran itu apa. Dia berhasil meyakinkan presiden atau dia kalah misalnya, itu tidak boleh ketahuan. Gak boleh,” jelas Pakar Hukum Tata Negara tersebut.
Dampaknya, transformasi figur kritis menjadi pejabat penasihat presiden justru melumpuhkan daya dobrak mereka di ruang publik.
Mantan juru bicara atau pengkritik pemerintah yang masuk lingkaran kekuasaan seolah kehilangan taringnya akibat tersangkut jerat hukum tersebut.
“Jadi Rocky Gerung itu ke dalam mungkin agak kesulitan meyakinkan, ke luar tidak bisa bicara lagi. Terus kita kehilangan kawan,” keluh Mahfud.
Mahfud menyimpulkan, ketika akuntabilitas kebijakan publik dikorbankan demi kerahasiaan administratif, lembaga penasihat presiden menjadi kehilangan relevansi politiknya bagi masyarakat luas.
“Sehingga usul itu hanya boleh disampaikan ke presiden, artinya dalam konteks itu tidak ada gunanya karena publik tidak tahu apa yang dilakukan,” pungkasnya.
Editor : Id Amor














