Zonafaktualnews.com – Penyidik KPK mulai mematangkan skenario jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Langkah tegas ini diambil setelah Nusron dua kali berturut-turut “ngumpet” mengabaikan panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di BPN.
Panggilan pertama pada 7 Oktober 2026 kandas setelah Nusron beralasan ada bentrokan jadwal internal kementerian.
Seolah tak kapok, panggilan kedua pada 14 Oktober 2026 kembali dilewati dengan alasan mendadak terbang ke Malaysia.
Sikap ulur waktu ini direspons dingin oleh lembaga antirasuah. Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menegaskan bahwa hukum acara pidana memberi ruang penuh bagi penyidik untuk membawa saksi secara paksa jika dua kali panggilan resmi tak dipenuhi.
“Kalau tidak salah ke Malaysia. Ya, nanti tentu akan kita jadwalkan ulang,” ujar Taufik saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026) malam.
Meski begitu, Taufik menyebut tim penyidik masih mengkaji keabsahan alasan ke luar negeri yang diajukan Nusron sebelum mengeksekusi surat perintah membawa paksa.
“Nah, itu akan dievaluasi lagi, apakah sudah memenuhi syarat penerapan panggilan kedua atau diputuskan reschedule untuk yang bersangkutan,” tegas Taufik.
Skandal suap dan gratifikasi di tubuh Kementerian ATR/BPN ini sebelumnya meledak lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026 lalu.
Dalam pusaran kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dari unsur pejabat kementerian hingga pengusaha kelas atas.
Di barisan pejabat, ada Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Sementara dari lingkaran swasta dan politik, KPK menjerat Dirut PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Golkar Fahd El Fouz, serta perantara swasta Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Editor : Id Amor





















