Zonafaktualnews.com – Posisi neon box Nganro Mart di kawasan Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, terbilang parah dan “offside” memakan badan jalan.
Papan reklame yang berdiri tepat di pinggir Jalan Trans Sulawesi itu kini diprotes para pengguna jalan karena dinilai tinggal menunggu waktu untuk dihantam truk berukuran besar.
Konstruksi reklame yang menjorok keluar melebihi batas bahu jalan tersebut menjadi ancaman nyata bagi kendaraan bermuatan tinggi yang rutin memacu laju di jalur lintas provinsi tersebut.
Sopir truk logistik yang kerap melintas di lokasi, Hamka, mengaku dibuat was-was setiap kali mengemudikan armadanya melewati area Pekkae.
Hamka menilai juluran rangka papan nama toko tersebut terlalu menempel ke arah lintasan kendaraan besar, sehingga ruang bebas kendaraan di lajur kiri menjadi sangat terbatas.
“Keluar sekali itu papannya. Kalau tidak hati-hati, bisa dihantam mobil truk,” ujar Hamka kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Mendapat aduan warga yang resah, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barru bergerak cepat menyambangi lokasi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.
Inspeksi mendadak tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Barru, Ipda Muh Taswin, bersama jajarannya.
Petugas kepolisian memelototi dan mengukur secara langsung posisi berdiri bidang neon box Nganro Mart guna memastikan tingkat kerawanan terhadap arus lalu lintas.
Langkah lapangan ini mempertegas komitmen kepolisian untuk merespons bahaya sekecil apa pun yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Barru, AKP Herman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan potensi bahaya tersebut dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan.
AKP Herman menyatakan bakal segera memanggil dan berkoordinasi dengan pengelola minimarket tersebut agar posisi papan nama tidak sampai menelan korban jiwa.
“Kami akan koordinasi dengan pihak pemilik Nganro Mart. Ini bisa membahayakan pengendara mobil yang muatannya tinggi,” tegasnya.
Kepolisian mengingatkan bahwa setiap penempatan bangunan maupun media rekalme di bahu jalan umum wajib tunduk pada aturan teknis, batas ruang manfaat jalan, dan izin resmi.
Apabila dari hasil pendataan terbukti menyalahi batas aman, papan reklame tersebut wajib ditertibkan atau digeser demi kenyamanan bersama.
“Karena itu, pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat memastikan apakah posisi neon box Nganro Mart telah sesuai dengan ketentuan atau perlu dilakukan penyesuaian,” tutup Kasat Lantas Barru.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Nganro Mart masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik posisi neon box mereka yang dikeluhkan warga.
Editor : Id Amor





















