Debitur Dicegat Tanpa Surat Kuasa, Begini Modus Licik Aksi Eksternal Leasing di Parepare

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:16 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Debitur Dicegat Tanpa Surat Kuasa, Begini Modus Licik Aksi Eksternal Leasing di Parepare

Foto ilustrasi – AZ dicegat di jalan oleh dua orang eksternal leasing di Parepare tanpa surat kuasa

Zonafaktualnews.com – Seorang pria berinisial AZ menjadi korban dugaan aksi penarikan kendaraan bermotor tanpa prosedur resmi oleh pihak eksternal leasing di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (23/5/2025), saat AZ tengah mengendarai motor Yamaha NMAX miliknya hendak membeli barang dagangan.

Dalam perjalanan di sekitar Jalan Lasinrang, AZ tiba-tiba dicegat dua pria tak dikenal yang berboncengan dan menghentikannya secara paksa.

“Kedua orang ini lalu mendatangi saya dan ingin mengambil paksa motor, katanya menunggak tiga bulan debitur atas nama inisial N yang juga istriku,” ungkap AZ, Jumat (23/5/2025).

AZ menolak penarikan tersebut lantaran tidak ada dokumen resmi yang ditunjukkan. Namun, dirinya tetap dipaksa untuk ikut ke kantor PT. Bussan Auto Finance (BAF) Parepare.

BACA JUGA :  Leasing di Parepare Diduga "Culik" Debitur di Jalan, Paksa Teken Surat Tunggakan Ala Preman

“Saya tetap menolak, akhirnya dibawa menuju ke kantor PT. Bussan Auto Finance (BAF) Parepare,” lanjutnya.

Sesampainya di kantor leasing, AZ diarahkan ke lantai 3 untuk bertemu pihak internal. Di sana, ia diminta menyerahkan kunci motor dengan dalih pengecekan nomor rangka dan mesin.

Setelah itu, AZ langsung disodori surat untuk ditandatangani yang belakangan diketahui sebagai surat serah terima kendaraan.

“Setelah diberikan kunci motor, malah langsung menyodorkan surat secara paksa untuk ditandatangani, yang ternyata itu surat serah terima kendaraan,” ujar AZ.

Situasi kian janggal ketika AZ menyadari bahwa dua orang yang mencegatnya bukan karyawan BAF. Keduanya merupakan pihak eksternal dari PT. Rezky Aliansyah Jaya.

BACA JUGA :  Leasing di Parepare Diduga "Culik" Debitur di Jalan, Paksa Teken Surat Tunggakan Ala Preman

Selama proses tersebut, keduanya tidak pernah menunjukkan surat tugas maupun surat kuasa.

“Dengan suasana intimidatif yang begitu cepat, saya baru menyadari kalau kedua orang tadi bukan internal BAF melainkan pihak eksternal PT. Rezky Aliansyah Jaya yang tidak pernah memperlihatkan surat tugasnya ataupun surat kuasa,” ujar AZ dengan nada kecewa.

Lebih ironis lagi, AZ mengungkap bahwa pihak leasing menagihkan total tunggakan sebesar Rp11 juta, termasuk biaya eksternal Rp2,3 juta, dan hanya memberi waktu tujuh hari untuk pelunasan.

BACA JUGA :  Leasing di Parepare Diduga "Culik" Debitur di Jalan, Paksa Teken Surat Tunggakan Ala Preman

“Kecewa sekali rasanya, ini jebakan agar motor diambil, sisa empat kali pembayarannya istriku,” ucapnya.

Aksi penarikan unit kendaraan tanpa dokumen resmi ini dinilai mencederai hak debitur dan berpotensi melanggar hukum.

Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, proses eksekusi agunan wajib disertai surat kuasa dan harus melalui mekanisme hukum, bukan tindakan pemaksaan.

AZ dan istrinya kini tengah mempertimbangkan langkah hukum dan berencana melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana