Balap Liar di Gowa Didenda Rp 3 Juta, Polisi Didesak Transparansi Soal BRIVA

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:08 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Balap Liar di Gowa Didenda Rp 3 Juta, Polisi Didesak Transparansi Soal BRIVA

Ilustrasi penindakan balap liar di Gowa yang menuai sorotan terkait denda hingga Rp3 juta dan mekanisme pembayaran melalui BRIVA. (Visual AI).

Zonafaktualnews.com – Ketegasan Polresta Gowa dalam memberangus aksi balapan liar mendadak memicu persoalan baru di tengah masyarakat.

Penindakan yang mulanya didukung penuh warga kini menuai keluhan akibat tingginya nilai denda hingga Rp3 juta serta kesimpangsiuran mekanisme pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA).

Kepolisian di bawah pimpinan Kombes Pol. Muh. Yusuf Usman memang gencar menyisir ajang balap liar demi menekan risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan pengguna jalan.

Sayangnya, besaran sanksi finansial yang dibebankan kepada pelanggar dinilai memberatkan sekaligus menimbulkan tanda tanya besar terkait kejelasan prosedurnya.

Keluhan itu salah satunya datang dari Dg Inar, warga yang sepeda motor anaknya ditahan di Polresta Gowa usai terjaring razia.

Dg Inar tidak menampik kekeliruan sang anak, tetapi mengaku amat keberatan dengan tagihan denda sebesar Rp3 juta yang harus disetor melalui BRIVA.

Padahal, menurutnya, seluruh dokumen dan kelengkapan fisik kendaraan sudah dipenuhi.

Kondisi ini memicu persoalan mendasar terkait batasan hukum penjatuhan sanksi.

Berdasarkan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelaku balapan di jalan raya memang diancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

BACA JUGA :  Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa

Penting dipahami bahwa angka Rp3 juta tersebut merupakan batas nominal maksimum, bukan besaran wajib yang serta-merta dikenakan secara otomatis kepada setiap pelanggar tanpa proses hukum yang transparan.

Sorotan tajam pun datang dari Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI).

Perwakilan LBH MRI, Moko, menyatakan sepakat dengan langkah tegas kepolisian dalam menindak aksi balap liar, tetapi menekankan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

“Kami mendukung ketegasan pihak kepolisian. Bukan hanya di Polresta Gowa, tetapi di Makassar belum lama ini ratusan kendaraan juga ikut ditahan,” ujar Moko dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).

Moko menegaskan, masyarakat butuh pemahaman utuh mengenai mekanisme penetapan sanksi agar tidak muncul prasangka buruk terhadap proses penegakan hukum.

Instansi terkait didesak membeberkan secara rinci prosedur penerimaan serta pencatatan dana denda yang masuk lewat BRIVA, termasuk pihak yang memegang wewenang pengelolaannya.

BACA JUGA :  Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

“Jika sudah ada keterbukaan, masyarakat awam akan sadar dan percaya bahwa uang yang disetor itu masuk ke kas yang benar,” tegasnya.

Persoalan utama dalam kasus ini berfokus pada kepastian dasar hukum penagihan dan kejelasan alur pembayaran.

Publik perlu kepastian apakah angka tersebut merupakan denda resmi berdasarkan putusan pengadilan, atau mekanisme penindakan hukum lain yang sah.

Pembayaran berbasis BRIVA pada dasarnya adalah sistem pembayaran resmi elektronik.

Kendati demikian, kejelasan mengenai kode billing, rincian tagihan, identitas penerima, hingga bukti resi transaksi yang sah harus dipegang oleh pelanggar agar dapat membedakan antara denda maksimum undang-undang dengan kewajiban riil perkara.

Di sisi lain, LBH MRI juga menyentil konsistensi prosedur di lapangan demi mencegah praktik tebang pilih.

Moko menyoroti beredarnya isu mengenai adanya kendaraan yang kabarnya telah dikeluarkan dari tempat penahanan meski dokumen persyaratannya belum lengkap.

Isu tersebut dinilai membutuhkan klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur

Tanpa adanya data dan keterangan transparan dari Polresta Gowa, spekulasi liar mengenai diskriminasi penindakan maupun pelanggaran SOP akan terus berkembang di tengah warga.

Menanggapi gelombang desakan tersebut, Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas.

AKP Hasan memastikan seluruh standar operasional prosedur (SOP) penindakan balap liar diterapkan secara konsisten tanpa ada perlakuan khusus atau tebang pilih.

AKP Hasan juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan setiap potensi aksi balap liar di wilayah masing-masing demi menjaga ketertiban bersama.

Upaya represif menindak balapan liar memang mutlak diperlukan demi menekan angka kecelakaan.

Langkah tegas aparat wajib diimbangi dengan transparansi prosedur, kepastian nominal denda, serta kejelasan status pengembalian kendaraan yang ditahan.

Ketegasan aparat menjadi kunci penegakan aturan, sementara transparansi merupakan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hukum.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Siswi SMPN 5 Sungguminasa Dianiaya Kakak Kelas, Sekolah Lepas Tangan?
Kabut Asap Karhutla “Serang” Makassar, Racun PM2.5 Ancam Kesehatan Warga
Neon Box Nganro Mart di Barru “Offside”, Tinggal Tunggu Dihantam Truk
KKB Serang Pekerja Sembako di Dekai, Warga Makassar Tewas Kena Sangkur
Riyadh Membara Diserang Houthi, 53 Jemaah Umrah Makassar Gagal Berangkat
Serangan Houthi dan Data Inflasi AS Rontokkan IHSG Hingga 2,59 Persen
Modus Calo Kedokteran, Dosen Wanita di Makassar Penipu Rp550 Juta Diciduk
Polisi Tepis Isu ‘Bermain’, 1.900 Liter Solar Ditemukan di Rumah Kosong Bulukumba

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:38 WITA

Siswi SMPN 5 Sungguminasa Dianiaya Kakak Kelas, Sekolah Lepas Tangan?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:28 WITA

Kabut Asap Karhutla “Serang” Makassar, Racun PM2.5 Ancam Kesehatan Warga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:43 WITA

Neon Box Nganro Mart di Barru “Offside”, Tinggal Tunggu Dihantam Truk

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WITA

KKB Serang Pekerja Sembako di Dekai, Warga Makassar Tewas Kena Sangkur

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:56 WITA

Riyadh Membara Diserang Houthi, 53 Jemaah Umrah Makassar Gagal Berangkat

Berita Terbaru