Polda Sulsel Bongkar Kosmetik Berbahaya, Produk Mira Hayati, FF, hingga Maxie Glow Positif Merkuri

Jumat, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase Produk Mira Hayati, Fenny Frans dan Maxie Glow

i

Foto Kolase Produk Mira Hayati, Fenny Frans dan Maxie Glow

Zonafaktualnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel mengungkap fakta terkait sejumlah produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran.

Dalam rilis resmi pada Jumat (8/11/2024), terungkap bahwa produk dari merek Mira Hayati (MH), Fenny Frans, (FF) dan Maxie Glow (MG) positif mengandung bahan berbahaya, yakni merkuri.

“Uji laboratorium menunjukkan bahwa beberapa produk dari ketiga merek tersebut mengandung merkuri, yang sangat berbahaya bagi kesehatan kulit jika digunakan dalam jangka panjang,” ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi, Kepala BPOM Makassar Hariani, dan perwakilan Dinas Kesehatan Sulsel.

Selain tiga merek tersebut, tiga produk lainnya, yakni Ratu Glow/Raja Glow, Bestie Glow, dan NRL, juga masuk dalam daftar kosmetik yang dinyatakan berbahaya. Total ada enam produk yang diungkap Polda Sulsel dalam kasus ini.

Bahaya Merkuri pada Produk Kosmetik

Produk Skincare Mira Hayati
Produk Skincare Mira Hayati

Merkuri adalah zat berbahaya yang sering digunakan dalam kosmetik pemutih kulit karena efeknya yang cepat. Namun, penggunaannya dapat menyebabkan iritasi kulit, kerusakan organ, hingga risiko kanker.

BACA JUGA :  Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah Laporkan 3 Oknum Polda Sulsel ke Kapolri

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk kosmetik. Pastikan produk yang digunakan telah terdaftar resmi di BPOM,” tambah Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi.

Langkah Tegas Polda Sulsel

Produk-produk yang terbukti mengandung merkuri telah diamankan untuk mencegah peredarannya lebih lanjut.

Pihak berwajib juga tengah menelusuri jaringan distribusi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas produksi kosmetik berbahaya tersebut.

BACA JUGA :  Netizen Ramai Dukung Fenny Frans, Derajat Suami Jadi Terhina

Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan produk serupa yang mencurigakan di pasaran.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polda Sulsel untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan akibat kosmetik berbahaya.

“Jangan tergiur janji hasil instan, karena efek sampingnya bisa sangat merugikan. Kami akan terus mengawasi peredaran produk ilegal seperti ini,” tutup Irjen Pol Yudhiawan.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Benarkah Ada Pungutan Liar di CFD Boulevard Makassar? Ini Klarifikasi Pengelola
KKP Rutan Makassar Tegaskan Tak Ada Suap dan Perlakuan Istimewa Bos Skincare Ilegal
Kapolda Sulsel Menembus Banjir, Bantu Warga Antang yang Tengah Krisis
Rutan Makassar Bantah Isu Suap Rp 25 Juta dan Fasilitas Khusus Bos Skincare Ilegal
Dramatis! Eksekusi 11 Bangunan di Pettarani Berujung Ricuh dan Tangisan
Sengketa Lahan Gedung Hamrawati di Makassar Memanas, Warga Blokir Jalan
Habis Gelap Terbitlah Terang, SS Glow Up Kembali Bangkit Usai Diterpa “Badai”
Pakaian Adat Ketimuran Disulap Jadi Rok Mini, Ajang Putra-Putri Sulsel Dikecam

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:17 WITA

Benarkah Ada Pungutan Liar di CFD Boulevard Makassar? Ini Klarifikasi Pengelola

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:05 WITA

KKP Rutan Makassar Tegaskan Tak Ada Suap dan Perlakuan Istimewa Bos Skincare Ilegal

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:34 WITA

Kapolda Sulsel Menembus Banjir, Bantu Warga Antang yang Tengah Krisis

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:47 WITA

Rutan Makassar Bantah Isu Suap Rp 25 Juta dan Fasilitas Khusus Bos Skincare Ilegal

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:00 WITA

Dramatis! Eksekusi 11 Bangunan di Pettarani Berujung Ricuh dan Tangisan

Berita Terbaru

Coretan Dinding Tagar #AdiliJokowi Semakin Menguat

Nasional

Rakyat Muak, Coretan #AdiliJokowi Tembus Setiap Dinding Kota

Senin, 17 Feb 2025 - 21:16 WITA