Zonafaktualnews.com – Oknum Debt Collector (DC) PT KB Finansia Multi Finance di Makassar diduga merampas kendaraan milik warga, Supriadi, secara paksa tanpa prosedur resmi.
Warga yang berdomisili di Karuwisi Utara, Adipura 1, 3C, Kota Makassar itu mengaku mengalami tindakan arogan oknum debt collector saat sedang bekerja di Jalan Seruni, Kecamatan Panakkukang.
Supriadi menyebut oknum debt collector tersebut datang dengan nada tinggi dan bertindak kasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak menolak membayar, hanya minta waktu. Tapi mereka langsung datang, bicara keras, bahkan sempat mengancam kalau saya tidak serahkan motor,” ungkap Supriadi, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, oknum debt collector tersebut tidak menunjukkan surat penarikan resmi dari pihak leasing sebelum mengambil kendaraan tersebut. Tindakan itu membuat Supriadi merasa trauma dan dilecehkan.
“Harusnya mereka punya etika dan prosedur. Bukan datang marah-marah dan merampas barang seenaknya. Saya sudah konsultasi ke pihak kepolisian dan berencana melapor secara resmi,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan sewenang-wenang dalam proses penagihan terhadap debitur.
Selain itu, tindakan seperti yang dialami Supriadi juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 18 UU tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat tindakan yang merugikan, termasuk intimidasi atau pengambilan barang secara paksa tanpa prosedur sah.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT KB Finansia Multi Finance yang dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp 085 *** *** 020 (debt collector) belum memberikan tanggapan resmi.
(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok




















