Modus Adopsi Ilegal, Bilqis Diperjualbelikan 3 Kali, Harga Naik dari Rp3 Juta ke Rp30 Juta

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka jaringan perdagangan anak lintas provinsi ditampilkan saat konferensi pers pengungkapan kasus oleh Polda Sulsel di Makassar, Senin (10/11/2025).

Empat tersangka jaringan perdagangan anak lintas provinsi ditampilkan saat konferensi pers pengungkapan kasus oleh Polda Sulsel di Makassar, Senin (10/11/2025).

Zonafaktualnews.com – Kasus penculikan dan perdagangan anak di bawah umur yang menimpa bocah empat tahun bernama Bilqis, mengungkap praktik keji jual beli anak dengan modus adopsi ilegal lintas provinsi.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menguraikan bahwa Bilqis sempat diperjualbelikan hingga tiga kali, dengan harga yang melonjak dari Rp3 juta menjadi Rp30 juta.

“Pelaku utama, perempuan berinisial SY (30), awalnya membawa korban dari Taman Pakui Sayang, Makassar, lalu menawarkannya melalui media sosial Facebook,” ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).

Dari penelusuran polisi, seorang perempuan bernama NH (29) asal Jawa Tengah tertarik dan membeli Bilqis seharga Rp3 juta.

NH kemudian membawa bocah itu ke Jakarta sebelum diterbangkan ke Jambi, dan menjualnya kembali kepada pasangan AS (36) dan MA (42) seharga Rp15 juta.

Perdagangan tak berhenti di situ. Pasangan AS dan MA yang berdomisili di Bangko, Jambi, kembali menjual Bilqis kepada kelompok salah satu suku di daerah tersebut seharga Rp30 juta dengan dalih membantu pasangan yang belum memiliki anak.

BACA JUGA :  Ketua IMM Serukan Pemecatan Kapolda Sulsel Usai Kasus Intimidasi Wartawan Viral

“NH diketahui sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal. Sedangkan AS dan MA mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp,” jelas Kapolda.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, masing-masing SY, NH, AS, dan MA.

Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis tentang perdagangan orang dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Opini: Dipandang Seperti Semut, Menggigit Seperti Harimau

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum DC PT KB Finansia Multi Finance di Makassar Diduga Rampas Motor Warga
Anak PNS Gagal Jadi Polisi, Rp300 Juta Melayang, Oknum Polda Banten Jadi DPO
Diduga Lakukan Pungli, Kapus Tarowang Sandera Gaji Nakes yang Tak Setor “Sumbangan”
Setelah Badai, Muncul Pelangi: Bilqis dan Hikmah di Balik Musibah
Bikin Heboh, Buaya Terekam Muncul di Permukiman Warga Manggala Makassar
Emosi Tak Terkendali, Menantu Mabuk Tikam Anggota Brimob Maluku dengan Gunting
Mahfud MD Sebut Polisi Tak Boleh Sok Putuskan Ijazah Jokowi Asli, Itu Wewenang Hakim
Fikri Ali Penipu Ulung! Gunakan Akun Aice Ice Cream Tipu Korban Puluhan Juta

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 02:08 WITA

Oknum DC PT KB Finansia Multi Finance di Makassar Diduga Rampas Motor Warga

Rabu, 12 November 2025 - 22:28 WITA

Anak PNS Gagal Jadi Polisi, Rp300 Juta Melayang, Oknum Polda Banten Jadi DPO

Rabu, 12 November 2025 - 19:38 WITA

Diduga Lakukan Pungli, Kapus Tarowang Sandera Gaji Nakes yang Tak Setor “Sumbangan”

Rabu, 12 November 2025 - 18:35 WITA

Setelah Badai, Muncul Pelangi: Bilqis dan Hikmah di Balik Musibah

Rabu, 12 November 2025 - 17:33 WITA

Bikin Heboh, Buaya Terekam Muncul di Permukiman Warga Manggala Makassar

Berita Terbaru