Menu

Mode Gelap

Nasional · 3 Apr 2023 12:07 WITA ·

KPK Tahan Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun


					Rafael memakai baju orange dengan tangan di borgol Perbesar

Rafael memakai baju orange dengan tangan di borgol

zonafaktualnews.com – KPK resmi menahan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT).

RAT ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Saat turun dari ruang penyidik, Rafael sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Tangannya pun tampak diborgol.

“Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Firli mengatakan, penahanan terhadap Rafael terhitung dari 3-22 April 2023. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

BACA JUGA :  KSP Gowa Berpolemik, Korwil Dinilai Sombong dan Remehkan LSM

Firli menjelaskan, konstruksi perkara ini berawal saat Rafael resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005.

Dia memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, di tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur

“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ungkap Firli.

BACA JUGA :  Cegah Pencurian Motor Matic, Maling Ini Berikan Tips

Selain itu, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang salah satunya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak.

Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” jelas Firli.

BACA JUGA :  Owner AA NN Glow "Pasrah" dan Bungkam Dibombardir Media

Dia melanjutkan, sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael melalui PT AME sejumlah sekitar 90 ribu dolar Amerika Serikat.

Saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman dan penelurusan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Isal

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Tim

Baca Lainnya

Website KPU Dibobol Hacker, 204 Juta Data DPT Dijual ke Internet

29 November 2023 - 12:55 WITA

Website KPU Dibobol Hacker, 204 Juta Data DPT Dijual ke Internet (Foto Ilustrasi)

Buntut Pemerasan Firli, Semua Pimpinan KPK Akan Diperiksa Polisi

25 November 2023 - 12:49 WITA

Buntut Pemerasan Firli, Semua Pimpinan KPK Akan Diperiksa Polisi (Foto Istimewa)

Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat dengan 3 Pasal Tipikor

23 November 2023 - 08:24 WITA

Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat dengan 3 Pasal Tipikor

Terjerat Kasus Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka

23 November 2023 - 07:44 WITA

Terjerat Kasus Pemerasaan, Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka (Foto Kolase)

Indonesia Mengutuk Keras Serangan Israel di Rumah Sakit Gaza

21 November 2023 - 13:28 WITA

Indonesia Mengutuk Keras Serangan Israel di Rumah Sakit Gaza

Kemenkes dan Eks Menkes Beda Pandangan Soal Nyamuk Wolbachia

17 November 2023 - 17:43 WITA

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Eks Menkes, Siti Fadilah Supari (Foto Kolase)
Trending di Nasional