Zonafaktualnews.com – Sungguh biadab perbuatan yang dilakukan oleh DS (34), oknum Guru SD Negeri di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin
Tanpa memikirkan masa depan korban, DS tega memerkosa siswi inisial JP (11) berulangkali di ruang UKS
Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto mengatakan, modus yang dilakukan oleh DS menjanjikan nilai bagus
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka menjanjikan korban dengan nilai bagus dan memaksa korban agar melayani nafsu syahwatnya,” ujar Susianto, Jumat (13/1/2023).
Hasil pemeriksaan, diketahui korban telah diperkosa sebanyak tujuh kali, yakni dua kali di rumah korban pada awal Desember 2022 dan lima kali di ruang UKS pada akhir Desember 2022 hingga awal Januari 2023.
“Terakhir Selasa (10/1/2023) kemarin, di ruang UKS dengan cara mengajak korban ke ruang itu lalu menguncinya,” katanya.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian atas laporan orangtua korban yang tak terima anaknya diperkosa
Sementara itu, pelaku DS mengaku telah menyetubuhi muridnya sebanyak tujuh kali karena dirinya tertarik kepada korban.
“Sering bersama-sama pak, terus tubuhnya sudah masa puber, jadi saya tertarik,” ungkapnya.
DS membantah saat menyetubuhi korban dengan cara paksa dan iming-iming nilai bagus.
“Tidak saya paksa dan iming-iming, kalau memberi uang memang setelah berhubungan memang ada,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), (3) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Isal