Zonafaktualnews.com – Empat pelaku penculikan anak di Makassar akhirnya ditampilkan ke publik usai terlibat dalam kasus penjualan bocah berusia empat tahun bernama Bilqis.
Polda Sulsel mengungkap jaringan perdagangan anak lintas provinsi tersebut usai melakukan pengejaran hingga ke Jambi.
Bilqis, bocah perempuan yang sempat hilang dari area Taman Pakui Sayang, Makassar, ditemukan dalam keadaan selamat.
Ia sempat berpindah tangan tiga kali, dari Makassar, Jakarta, hingga Jambi, dengan harga jual terakhir mencapai Rp80 juta.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Putro, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi cepat antara jajaran Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan sejumlah Polda lain di luar daerah.
“Begitu laporan masuk, saya perintahkan segera kejar pelaku. Jangan pulang sebelum anak itu ditemukan. Hasilnya, dalam waktu singkat korban berhasil diselamatkan,” tegas Djuhandhani saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SJ (30), warga Rappocini, Makassar; NH (29), warga Kartosuro, Jawa Tengah, serta pasangan suami-istri MA (42) dan AS (36) asal Merangin, Jambi.
Polisi menyebut, SJ membawa korban ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambuku, lalu menawarkan Bilqis melalui grup Facebook bertema adopsi anak.
NH datang dari Jakarta membeli Bilqis seharga Rp3 juta, lalu menjualnya kembali ke MA dan AS seharga Rp30 juta.
Keduanya kemudian menjual lagi bocah tersebut ke kelompok masyarakat di Jambi seharga Rp80 juta.
“Para tersangka mengaku sudah menjual sembilan bayi dan satu anak lewat media sosial, seperti Facebook dan TikTok,” ungkap Kapolda.
Beruntung, Bilqis berhasil ditemukan di wilayah Merangin, Jambi, dalam kondisi selamat. Saat ini, korban telah dikembalikan ke orangtuanya dan mendapat pendampingan psikologis serta medis dari Polda Sulsel.
“Kami pastikan kondisi korban dipantau secara berkala, dan kami juga berkoordinasi dengan Pemkot Makassar untuk proses pemulihan trauma,” tambahnya.
Para pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat pasal 83 jo pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 2 ayat (1) jo pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok




















